DetikSR.Id MURATARA – Kerja ekstra Jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas Utara ( Muratara ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), memburu terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, akhirnya membuahkan hasil.
Hal ini terbukti Unit PPA bersama Tim Beruang Unit Pidum Satreskrim dibawa Komando Kasat Reskrim, AKP Sofian Hadi SH MH menyergap Didik Solihin(29) warga Desa Bukit Langkap Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, terduga pelaku pencabulan anak dibawa umur. “ Penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 JO 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, merupakan DPO Buronan sejak tahun 2021 “, ujar Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim, AKP Sofian Hadi dirilis Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, Jumat (17/01/2025).
Dijelaskan, kasus yang menjerat terduga pelaku ini, terjadi ditempat kejadian perkara (TKP) Dusun II Desa Bukit Langkap, Selasa (31/08/2021) sekira pukul 18.00 Wib yang mana pada saat itu korban sebut saja Bunga(15) warga setempat sedang berjalan melalui jalan setapak dan bertemu dengan pelaku yang sedang mengambil cacing , kemudian pelaku memerintahkan dan mengancam korban untuk menemui pelaku di masjid.
Selanjutnya mengajak korban melakukan hubungan intim dan korban menuruti pelaku karena takut. Pada saat korban menemui pelaku sekira pukul 19.00 Wib , pelaku sudah menunggu di masjid. Setelah itu pelaku mengajak korban ke belakang rumah mertua pelaku dan langsung melakukan pemerkosaan sebanyak 3 ( Tiga ) kali. Setelah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku menyuruh korban untuk kembali ke rumah korban dan meninggalkan korban pergi. Nah, berbekal laporan korban lanjut Kasat Reskrim, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, yang akhirnya Senen(13/01/2025) sekira pukul 15.00 Wib, memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku dan memerintahkan Kanit PPA yang diback up Tim Opsnal Polres Muratara untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku.
Kemudian pada Selasa(14/01/2025) sekira pukul 00.20 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Srimukti Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas. Kepada petugas terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“ Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Tersangka langsung di bawa ke Polres Muratara dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku “ pungkasnya. (Rif).