DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ), Minggu (01/06/2025) sekira pukul 17.30 wib.
Adapun tersangkanya yakni Sugiarto (38) warga Jalan Rijani Rt.08 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. ” Penangkapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHPidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 04 / II/ 2024 / SPKT / POLSEK LUBUKLINGGAU SELATAN/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL , tanggal 22 Februari 2024 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitiya Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Hari Ardiansyah kepada media terbiatan Nasional DetikSuararakyat.Id tergabung dalam Jurnalistik Media Center (JMC), Senen(02/06/2025).
Dijelaskan Kapolsek, kasus tindak pidana yang menjerat tersangka
berawal, pada hari Minggu tgl 10 September 2023 sekira jam 11.30 wib, saat korban, Bunyamin S (35) warga Jalan Sematang Lrg. Mangga II blok 3.F No.11 Rt.93 Rw. 34 Keluraha Sako Kecamatan Sako Kota Palembang, mendapat pesan masuk yang berisi pemberitahuan tentang kendala pada salah satu tower yang terletak di Jalan Raya Tugumulyo Rt. 02 Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau dan saat korban cek ke lokasi ternyata di ada baterai tower yang hilang dan saat di cek via CCTV di temukan mobil yang digunakan tersangka (selaku pekerja perbaikan tower)
dan saat di cek kerumah tersangka ternyata tersangka sudah kabur .
Akibat kejadian tersebut pihak PT. INFRATECH INDONESIA mengalami kerugian berupa : 1. Baterai weida 1000ah (sebanyak 4 unit), 2. Module UBBP (sebanyak 5 unit), 3. Module UMPT (sebanyak 2 unit) 4. SFP (sebanyak 8 unit) . Jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 51.000.000 ( lima puluh satu juta rupiah). Berdasarkan laporan korban tersebut lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara ( TKP ), dan keterangan saksi-saksi dan gelar perkara , akhirnya mengetahui identitas pelaku dan berhasil menangkap salah seorang tersangka yakni Sugiarto.
Setelah dilakukan pengembangan , pelaku mengakui telah melakukan P
pencurian di TKP bersama 3 orang teman pelaku masuk dalam pencarian orang ( DPO ) yakni Ri, Pu dan Mu ( Rif’at Achmad )