DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Linggau bikin histeris keluarga Hamsi, korban pengancaman menggunakan Senjata Api (Senpi) oleh mantan Kades Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Achmad Syaripudin, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau Kelas IA, Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan ( Sumsel ) berlangsung pada Senin (16/12/2024) pukul 10.00 WIB itu, terdakwa Amir(47), mantan Kades Karang Anyar ini hanya divonis 1 tahun penjara bahkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU), sebelumnya, 1 tahun 6 bulan. Keluarga korban yang tak terima, kecewa dengan vonis tersebut dan melampiaskan kemarahannya, mengamuk di area ruang persidangan.
Pihak keluarga korban berharap terdakwa divonis dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Kuasa hukum korban, Indra Cahaya mengatakan mereka sangat kecewa dengan hasil vonis persidangan tersebut. Mereka mempertanyakan kenapa terdakwa tidak dituntut dengan undang-undang darurat. “Yang kita bicarakan itu undang-undang. Yang dipakai itu yang dituntut dan didakwakan itu adalah undang-undang darurat. Jadi kami tidak mengerti pertimbangan apa yang dituntutkan jadi satu tahun. Undang-undang darurat itu tidak ada mencantumkan hukuman minimalnya itu karena ancaman hukumannya itu 20 tahun,” tegasnya.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga untuk melakukan upaya banding. Selain itu, Indra akan membuat laporan ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. “Makanya kami akan minta agar jaksa segera banding perkara itu. Menurut kami sangat jauh dari rasa keadilan. Oleh karena itu kamu akan langsung bekerja dan akan kami kirim laporan ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung dan minta Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya banding,” ujarnya.
Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Hamsi, Dugaan Mantan Kades Terlibat “Bila perlu kami akan melaporkan ke Presiden. Ini tidak adil karena semua unsur yang didakwakan terbukti bahwa dia menguasai dan tidak pernah menyesal dan tidak ada permintaan maaf,” ucapnya. Mira, keponakan almarhum Hamsi , selain menyatakan sangat kecewa dengan vonis hakim tersebut, juga menganggap sidang tersebut sudah direkayasa. “ Kami ini sudah dipermainkan, jadwal sidang jam dua, tahu-tahu sudah dimulai jam 10an “ ungkap Mira didampingi istri alrmarhum Hamsi sembari meminta agar kasus ini dapat diketahui Presiden Prabowo.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Wenharnol kepada awak media mengatakan hasil dari sidang vonis tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. “Hakim sudah putus satu tahun karena mereka sudah ada pertimbangkan sendiri dalam memutuskan perkara. Kalo kita kan sudah tuntunannya sudah 1 tahun 6 bulan dan yang terbukti itu kan sama dengan tuntutan kita, jadi yang dikurangi itu hukumannya saja,” terangnya. “Hakim sudah menyatakan terbukti pasal yang didakwakan kepada terdakwa, namun untuk hukuman mereka punya pendapat sendiri.Sebenernya ancamannya itu bisa saja lebih tinggi, tapi kan senpi (senjata api) itu kan tidak digunakan. Dia cuman memiliki senjata itu, tapi kalau di pakai baru beda lagi ceritanya,” tambahnya.
Sekedar mengingatkan , insiden pengancaman terjadi di halaman kantor Kemenag Desa Karang Anyar , Selasa (20/08/2024) sekitar pukul 13:15 WIB. Menurut warga mantan kepala desa datang ke halaman kantor Kemenag menggunakan mobil fortuner warna putih. Tiba di tempat kejadian, oknum warga dan mantan kepala desa sempatkan cekcok, adu argumen, situasi memanaskan. Mantan kepala desa keluar dari mobil dan mengambil pistol dalam tas miliknya. Saat itu , pemerintah desa, elemen masyarakat lainnya melakukan titik nol pembangunan di areal Kemenag.
Pada saat memulai kegiatan titik nol, tiba tiba saja mantan kepala desa itu datang ke lokasi. Kedatangannya melarang pembagunan. “Kenapa tidak boleh. Situasi memanas, mantan kades itu turun dari mobil dengan mengeluarkan pistol dari dalam tas . Warga dan perangkat desa melerai keduanya. Pistol dapat di amankan dan dilaporkan ke Polres Muratara. (Rif).