DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), H.Rachmat Hidayat meminta kepada seluruh rumah sakit dapat menerima pasien yang ingin berobat gratis dengan KTP tanpa hambatan. Penegasan ini disampaikan Wali Kota saat memimpin langsung rapat koordinasi dengan pimpinan rumah sakit se-Kota Lubuk Linggau di Ruang Rapat Lt.3 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (08/09/2025).
Untuk itu, ia meminta agar disiapkan admin khusus yang menghubungkan informasi dari Dinas Kesehatan ke setiap rumah sakit. Selain itu, Yoppy Karim sapaan Orang Nomor Satu di Kota Sebiduk Semare itu, juga menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, rumah sakit, dan pihak BPJS.
” Kami mohon BPJS bisa membantu agar koordinasi dengan rumah sakit berjalan lancar. Jangan sampai satu kesalahan menutupi banyak kebaikan yang sudah kita lakukan,” jelasnya. Kemudian terkait apabila ada warga Lubuk Linggau yang mengalami tunggakan iuran BPJS, maka pembiayaannya dapat dialihkan ke anggaran pemerintah daerah. ” In sya Allah tahun depan rawat inap gratis dari KRIS BPJS akan direalisasikan sehingga masyarakat lebih nyaman ketika berobat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi mengungkapkan bahwa masyarakat yang mengalami sakit umumnya berobat melalui Puskesmas maupun praktik dokter mandiri. Jika ditemukan kendala, masyarakat dapat menghubungi nomor admin yang telah disiapkan untuk ditindaklanjuti. ” Karena posisi Lubuk Linggau sebagai daerah prioritas, artinya kami bisa melakukan aktivasi BPJS dalam waktu 1×24 jam. Hal ini sudah berjalan selama ini dan menjadi komitmen pemerintah kota,” jelasnya.
Erwin Armeidi juga menjabat sebagai Plt Asisten I Setda Kota Lubuk Linggau itu
menambahkan, jika ada laporan dari dokter terkait pasien yang belum memiliki BPJS, pihak admin akan segera menindaklanjuti dan mengembalikan informasi kepada tenaga kesehatan yang melaporkan. Termasuk untuk kebutuhan rujukan ke rumah sakit pemerintah maupun swasta.
” Dalam kondisi tertentu, kami tetap bisa mengaktifkan layanan 24 jam. Bahkan ketika ada hari libur sekalipun, eksekusi bisa dilakukan dengan memanfaatkan APBD daerah,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap masyarakat yang ber-KTP Kota Lubuk Linggau.
“Jika terdapat kendala di lapangan, masyarakat bisa segera melaporkan agar langsung ditindaklanjuti “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).