Wali Kota Lubuk Linggau, Tegaskan, Event Linggau Food Night Fest 2025, di Alun-Alun Tidak Memiliki izin

Berita Daerah40 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), H.Rachmat Hidayat Tegaskan, Event Linggau Food Night Fest 2025 akan dilaksanakan tanggal 25-31 Desember 2025 di Alun-Alun tidak memiliki izin, bukan kegiatan pemerintah kota ( Pemkot ) Lubuk Linggau.

Penegasan Orang Nomor Satu di Bumi Sebiduk Semare ini disampaikannya terkait polemik tengah memanas di Kota Lubuk Linggau pasca beredarnya promosi sebuah event yang mencantumkan logo Pemerintah Kota Lubuk Linggau, nama Dinas Pariwisata, serta foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam tampilan publikasinya.

Dalam klarifikasinya, “Pemerintah Kota Lubuk Linggau sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin ataupun terlibat dalam kegiatan itu,” ujar Wali Kota dikonfirmasi sejumlah awak media. Sementara itu, pihak Dinas Pariwisata juga angkat bicara. Mereka menyebut bahwa penyelenggara hanya memakai logo Dinas tanpa izin resmi, dan hal itu telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Publik pun kini ramai mempertanyakan alasan pihak penyelenggara menggunakan simbol-simbol resmi pemerintahan seolah kegiatan tersebut adalah agenda resmi Pemkot Lubuk Linggau. Tak hanya itu, penggunaan foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota di dalam materi promosi event juga dinilai sebagai tindakan menyesatkan dan mencoreng nama baik Pemerintah Kota.
Sejumlah warga dan netizen di media sosial bereaksi keras, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan atribut pemerintahan demi kepentingan pribadi atau komersial.

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak berwenang—apakah penyelenggara akan dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan simbol resmi tanpa izin. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *