Warga desa Sukakarsa Bekasi ajukan Aspirasi berupa Pembangunan Lapangan dan Pintu Air

 

DetikSR.Id Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar, Akmad Marjuki, SM.MM kembali sosialisasikan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata. Kali ini, Penyebarluasan Perda berlangsung di Desa Sukakarsa, Kec. Suka Tani, Kab. Bekasi pada Jum’at, (24/01) sore.

Pada giat sosper kali ini dihadiri oleh Kepala BPD Desa Sukakarsa, Bhabinkamtibmas Desa Sukakarsa, tokoh masyarakat, dan warga Desa.

Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa wisata ini bertujuan meningkatkan perekonomian warga desanl. ” Tujuan utama desa wisata ini yaitu selain melestarikan budaya lokal dan menjaga alam yang tak kalah penting yaitu perekonomian warga desa menjadi baik “, ujar Akhmad Marjuki.

Lebih lanjut Akhmad Marjuki menyampaikan bahwa diri nya setelah melakukan kunjugan kerja ke DPR RI Komisi 5 dan Kesekretariat Jenderal Pekerjaan Umum bahwa nanti Presiden Republik Indonesia akan ada Inpres terkait khusus irigasi.

” Irigasi merupakan bagian penting untuk pengairan sementara salah satu kegagalan dalam panen karena air, jadi sawah butuh air” jelas Akhmad Marjuki yang juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Sukakarsa mengapresiasi kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah daerah Jawa Barat ini di gelar di Desa nya. “Suatu kebangaan bagi kami warga desa Sukakarsa Anggota Dewan Komisi 4 Provinsi Jawa Barat Akhmad Marjuki berkenan untuk menggelar Sosper di Desa kami” Ujar Sugiarto selaku Ketua BPD Desa Sukakarsa.

Kemudian, Sugiarto menyampaikan aspirasi, yaitu bahwa di Desa untuk bisa di bangun lapangan. Menurut nya nanti lapangan ini bisa di jadi kan wisata buatan berupa wahana permaiman anak dan wahana photo selfie.

” Kalau lapangan bola desa ini dibangun bagus nanti itu kita bisa membuat lahan permainan anak dan photo selfie “, jelas Sugiarto.

Namun disisi lain di desa Sukakarsa ini terdapat fasilitas yang sangat diinginkan yaitu terkait pembuatan pintu air Ciherang. “Bilamana masuk musim tanam keadaan musim kemarau mengalami kendala kekurangan air”, ungkap Sugiarto.

” Posisi Desa Sukakarsa ini berada di hulu atau penghujung melewati beberapa desa di depan, mudah-mudahan dengan ada nya pembuatan pintu air di ciherang pengkolan petani di 6 desa bisa sejahtera”, tutup Sugiarto

Di penghujung kegiatan Sosper kali ini, Akhmad Marjuki selaku Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat menanggapi aspirasi warga tersebut”

” Aspirasi warga Desa yang disampaikan kepada kami merupakan suatu amanah, dan sudah menjadi tugas saya sebagai Anggota Dewan Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menampung aspirasi warga khusus nya terkait Perda No 2 Tahun 2022. Nanti saya akan perjuangkan aspirasi warga desa Sukakarsa untuk kemudian di tindak lanjuti “, pungkas Akhmad Marjuki.

Penyebarluasan Peraturan Pemerintah Daerah Jawa Barat merupakan tugas yang harus di laksanakan untuk setiap Anggota Dewan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *