Warga Kapuk RT 001 RW 003 Kel Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara Minta Keadilan

Berita215 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Warga Kapuk Muara RT 001 RW 003.Kel.Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara mengungkapkan penolakan Penggusuran yang disampaikan secara lisan oleh Pengadilan Negri Jakarta Utara kepada tergugat penggusuran lahan mereka oleh penggugat  yang eksekusinya dilakukan pada Hari Kamis,17 Oktober.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. penggusuran lahan mereka oleh penggugat yang eksekusinya dilakukan pada Hari Kamis, Warga didampingi oleh para sesepuh dan tokoh pemuda , dan beberapa aliansi lainnnya mengungkapkan agar penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Jakarta Utara tersebut dibatalkan .

Warga Kapuk Muara menerangkan hingga terbit surat pemberitahuan yang diberikan kepada warga, tidak pernah ada musyawarah Bahkan, sampai saat ini terdapat kurang lebih sebanyak 250 KK warga tidak dilakukan pemanggilan oleh PN Jakarta Utara.

Malah yang ditetapkan sebagai penempatan lahan hanya 10 Orang.dan dugaan melakukan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin yang berhak. Rencana untuk menggusur warga tersebut didasarkan pada AKTRE JUAL BELI dengan Girik C.4359 Percil 166 a S.ll luas 4.000M² a.n Ny.Nuaraini Harianto,Girik C.4 357 Persil 166 a S.ll luas 3.500M².a.n Mardi Hartanto Girik C 4358 persil 166 a S..ll luas 3.730 M² a.n Suwadi Hartanto

Dan di jelaskan bahwa :
1.Bahwa sampai dengan saat ini Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak memiliki Buku Letter C yang menjelaskan terkait yang dimaksudkan.
2.Baahwa Kelurahan Kapuk Muara merupakan pecahan dari kelurahan Kapuk Cengkareng,Jakarta Barat sesuain dengan surat keputusan Gubenur KDKI Jakarta Nomor.D.1-a/1/1/1974 tanggal 08 Januari 1974

Sementara menurut Samsuri selaku tokoh pemuda menjelaskan berdasarkan peraturan dan yurisprudensi.

“Dalam satu Proses pemindahan orang dari satu tempat ke tempat yang lain itu memiliki prosedur pada saat proses pemindahan dan setelah pemindahan, tidak dilakukan secara paksa harus ada musyawarah antara pihak yang bersengketa dan juga harus ada solusi yang menjamin bahwa warga tidak kehilangan hak atas tempat tinggalnya dan atau terlantar,” jelas samsuri

Warga juga mengaku pernah mendapat perlakuan intimidasi dari pihak Penggugat . dengan cara mendatangi kampung mereka berpakaian preman , masker dan membawa senjata benda tumpul.sehingga sebagian warga mengalami cidera bahkan korban jiwa.

“Kami sebagai Warga Masyarakat merasa sudah tidak ada keadilan, untuk itu kami meminta kepada Mentri Agraria BPN pusat Agus Harimurti Yudoyono (AHY ) untuk menindak lanjuti aduan kami dan juga kepada Oto Hasibuan sebagai Advokat tolong kami bantu kami”pinta warga

Dlm permasalahan tanah ini, Samsuri menambahkan. bahwa “diduga adanya mafia tanah dan mafia hukum peradilan
Dalam keterangan kementrian ATR Bpn tanah tersebut kosong/nihil kepemilikan/tidak ada yangg terdaftar.
dan AJB Bukan bukti kuat dalam kepemilikan tanah.

Keabsahan yang mengklaim tanah warga tersebut dipertanyakan,Warga tidak mau adanya penggusuran karena adanya kejanggalan dalam AJB yang dimilki claimer, sesuai dengan Keterangan ATR dan BPN, Kanwil BPN .

Sehingga diterbitkan dan dikabulkan permohonan warga untuk mendaftarkan tanahnya yang telah ditinggali sekitar 40 tahun lamanya, ATR BPN mengeluarkan surat tersebut setelah mengecek tanah tersebut “pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *