Warga Keluhkan Tempat Kos Dijelambar Baru Jakarta Barat , Aparat Diminta Cepat Bertindak

Berita145 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Kosan-kosan yang terletak di jalan jelambar selatan xv no 52, rt 010, rw 005 kelurahan jelambar baru, grogol petamburan jakarta barat di duga jadi sarang lbgt (lesbian, gay, biseksual dan transgender) dikeluhkan warga sekitar.

Pasalnya selain sering membuat onar juga parkir penghuni sembarangan. Hal ini bermula kejadian ribut antara sesama penghuni kos dan berlanjut ke pos rw setempat.

“Setelah kejadian ribut penghuni kos antara sesama (lgbt) yang kemudian di bawa ke pos rw setempat belum lama ini,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya bahwa kos-kosan itu sering ribut (buat keonaran) dan parkir motor pun sembarangan karena jalannya kalau malam sudah ditutup dan hanya satu pintu.

“Betul suka buat ke onaran di malam hari dan parkir sembarangan. Warga jadi terganggu,” tuturnya sebut saja Warno (bukan nama asli).

Masih nya, pengurus rw sudah mencoba bermusyawarah (waktu kejadian ribut antar penghuni kos) tapi pemilik (dipanggil) tampaknya mengindahkan pengurus, sehingga pengurus melaporkan tentang keberadaan rumah kos-kosan tersebut kesemua instansi terkait.

“Sepertinya sudah dilaporkan kesemua instansi terkait baik kelurahan, kepolisian, koramil dan satpol pp kecamatan. Tapi kita lihat saja action nya,” tambahnya.

Dia juga meminta aparat agar cepat merespon permasalahan ini, terkait kususnya satpol pp untuk meninjau kembali soal perizinannya. Baik izin IMB/PBG dan izin kos-kosannya.

“Tinjau kembali segala perizinannya. Kalau ukuran luas bangunannya segitu bisa mencapai 50 an kamar…?, apa itu sesuai standar perizinan. Dan kalau melanggar ketentuan bongkar saja dan tutup kos-kosannya,” tandasnya.

Perlu diketahui untuk  usaha berbasis yang beresiko di atur dalam Peraturan Badan  Koordinasi Penanaman Modal Nomer 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Palayanan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penaman Modal.

Dan apabila kos-kosan lebih dari 10 kamar perizinan kos-kosan harus melengkapi seperti, Pengajuan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Pengajuan Dokumen Lingkungan, Site Plan, Pengajuan IMB, Pengajuan Izin Operasional serta dokumen lainnya seperti kesiapan melansir situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).(Red/rb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *