DetikSR.id Bogor – Galian Tanah merah yang beroperasi di Kampung Nagreg Kidul Blok bayuku RT 007 RW 005 diduga sudah beroperasi selama 6 tahun berjalan. Quarry ( Tambang terbuka) Galian yang termasuk golongan tipe C tersebut sangat merugikan masyarakat setempat.
Selain berdampak pada kesehatan warga akibat jalan kampung yang berdebu oleh lalulintas dari tanah merah yang berserakan di jalan, aktivitas galian tanah juga menghambat usaha bata merah (Lio) milik warga, karena jalan akses yang berasal milik warga untuk usaha bata merah di pakai lalu lintas truk truk besar bermuatan tanah. Jalan – jalan yang dilalui truk besar cepat rusak, sangat berimbas kepada masyarakat, baik pengusaha maupun aktifitas warga setempat.
Dan lebih mirisnya lagi ketika kendaraan yang membawa bata merah, usaha mikro dimiliki masyarakat sering terjadi terjungkal karena kondisi jalan yang rusak parah. Bukan hanya kendaraan saja yang menjadi korban, bahkan ada nyawa manusia juga yang ikut melayang.
Saat di konfirmasi, warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Kami sebagai warga di sini sangat terganggu dengan adanya aktivitas galian tanah tersebut dan dapat membahayakan keselamatan warga di sini” Ucapnya kepada awak media. Kamis, (19/6/2025).
Ia menjelaskan, Aktivitas galian tanah tersebut juga menuju akses ke pemakaman, Itu sangat mengganggu warga pada saat akan mengubur jenazah di makam tersebut, Bahkan pernah merenggut korban jiwa akibat dari adanya galian tanah tersebut, Selain itu usaha batu bata warga yang menjadi mata pencaharian juga menjadi terhambat,
Warga tidak berani melaporkan aktivitas tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 6 tahun karena mereka takut, Jelasnya
Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa ketinggian galian tanah tersebut kurang lebih 15 hingga 20 meter bahkan di atas galian tersebut terdapat rumah penduduk yang di khawatirkan akan longsor dan memakan korban jiwa, pernah juga warga menjadi korban akibat dari galian tanah itu, untuk itu kami selaku warga di sini meminta kepada aparat pemerintah untuk menutup aktivitas galian tanah ini agar tidak ada lagi korban jiwa yang lain.
” Kami sangat mengharapkan kepada pemerintah khususnya pihak aparat desa maupun kecamatan untuk menindak tegas adanya aktivitas galian tanah ini, karena berdampak pada keselamatan warga dan juga matinya usaha warga di sini ,” Harapnya
Usaha galian tanah merah yang mengakibatkan kerusakan alam flora dan fauna tersebut pemiliknya terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu atau dua orang, melainkan usaha galian tanah merah dimiliki dari beberapa orang. Seperti galian tanah yang dimiliki Ardn (pemilik lahan). Ayg koordinator haji Dlh, Dyt pemilik Quarry (Htt belanja ke Dyt). H.Amn pemilik Quarry Nagreg kidul. Bdu pemilik alat operator Emd. H.Upg. Untuk lokasi blok bayuku,lokasi quarry dyt,pengelola,viktor dan hj bwh,untuk lokasi blok bayuku, Atn/Ayg, pengelola H Dlh,untuk lokasi Sabrang Kidul,lintas Nagreg Kidul, lokasi H. Asm, pengelola,Jawa.
Aktivitas galian C ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi tersebut berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam hal ini Dinas terkait di harapkan secepatnya meninjau lokasi galian tanah merah yang berada di Desa Gorowong. Kecamatan Parung Panjang. kabupaten Bogor Jawa Barat. Galian tambang sudah meresahkan dan merugikan masyarakat akibat aktivitas tersebut. Diduga Galian tersebut belum mengantongi izin resmi dari kementerian. Untuk Aparat Penegak Hukum (APH), Warga menyuarakan agar aktivitas galian tambang tersebut segera diberhentikan, Dan ada tindakan hukum. (Hen)