10 Ribu Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok, Bea Cukai: Tertibkan Importir Yang Menahan Barang di Pelabuhan

Berita50 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap penyebab terjadinya penumpukan hampir 10 ribu kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Pemerintah menegaskan bahwa kepadatan tersebut bukan disebabkan oleh lambannya proses administrasi kepabeanan, melainkan karena sejumlah perusahaan importir tidak segera mengeluarkan barang mereka meskipun telah memperoleh izin resmi untuk keluar dari pelabuhan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa sebagian besar kontainer yang menumpuk sebenarnya telah menyelesaikan seluruh proses kepabeanan dan sudah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Namun, banyak importir masih menahan kontainer di area pelabuhan dan belum segera memindahkannya ke gudang atau lokasi penyimpanan lanjutan.

“Ketika kontainer-kontainer sudah memperoleh izin pengeluaran barang, masih terjadi penumpukan karena para pelaku usaha tidak segera melakukan pengeluaran dari kawasan pelabuhan,” ujar Djaka dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, pada (15/6/2026).

Menurut Djaka, beberapa perusahaan otomotif besar seperti BYD dan Wuling Motors diketahui masih memanfaatkan fasilitas penyimpanan yang tersedia di pelabuhan. Sesuai ketentuan yang berlaku, kontainer masih dapat berada di kawasan pelabuhan selama tiga hari setelah SPPB diterbitkan tanpa harus segera dipindahkan.

Namun dalam praktiknya, ditemukan sejumlah kontainer yang tetap berada di area pelabuhan hingga lebih dari dua pekan setelah memperoleh izin keluar.

“Contohnya seperti BYD dan Wuling yang masih memanfaatkan fasilitas yang diberikan pelabuhan selama tiga hari setelah SPPB keluar. Bahkan ada yang lebih dari dua minggu belum diangkut keluar. Saat itu jumlahnya hampir mencapai 10 ribu kontainer yang masih berada di pelabuhan,” kata Djaka.

DJBC menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap meningkatnya dwelling time atau waktu inap kontainer di pelabuhan.

Semakin lama kontainer berada di area terminal, semakin besar pula potensi terhambatnya arus keluar-masuk barang serta menurunnya efisiensi operasional pelabuhan.

Penumpukan juga berpotensi mengganggu rantai pasok nasional karena ruang penumpukan yang seharusnya digunakan untuk kontainer baru menjadi terbatas. Akibatnya, aktivitas bongkar muat dan distribusi barang impor maupun bahan baku industri dapat mengalami perlambatan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DJBC telah mengambil langkah penertiban dengan meminta perusahaan-perusahaan terkait segera mengeluarkan barang dari kawasan pelabuhan setelah seluruh proses administrasi selesai.

“Kami melakukan pemaksaan kepada perusahaan tersebut untuk secepatnya melakukan pengeluaran dari area pelabuhan. Dari sisi kepabeanan, administrasinya sudah selesai, tinggal pengeluarannya saja,” tegas Djaka.

DJBC mengidentifikasi bahwa salah satu alasan utama importir menunda pengeluaran barang adalah faktor biaya. Tarif penyimpanan di kawasan pelabuhan dinilai lebih murah dibandingkan biaya sewa gudang atau fasilitas logistik di luar pelabuhan.

Selain itu, keterbatasan kapasitas gudang dan lahan penyimpanan di luar kawasan pelabuhan juga menjadi pertimbangan bagi sejumlah perusahaan untuk mempertahankan kontainernya lebih lama di terminal.
“Karena kesulitan tempat di luar dan biaya di pelabuhan relatif lebih murah dibandingkan di luar pelabuhan, mereka memanfaatkan fasilitas tersebut,” ujar Djaka.

Pemerintah kini tengah mengkaji sejumlah opsi kebijakan untuk mendorong percepatan pemindahan kontainer ke kawasan lini dua atau tempat penumpukan di luar pelabuhan guna mengurangi kepadatan di terminal utama.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengevaluasi regulasi yang mengatur penyimpanan barang di kawasan pelabuhan.

Evaluasi tersebut mencakup kemungkinan penerapan sanksi administratif maupun mekanisme denda bagi importir yang membiarkan kontainernya terlalu lama berada di area pelabuhan.

“Saya minta Pak Djaka dan tim melihat regulasinya, membuat semacam punishment untuk pihak yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini,” ujar Purbaya saat melakukan peninjauan di kawasan Tanjung Priok.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dirancang secara proporsional dan tidak memberatkan dunia usaha. Sebelum menerapkan sanksi, pemerintah akan terlebih dahulu menetapkan batas waktu penyimpanan yang dianggap masih wajar.

“Kita harus fair. Jangan tiba-tiba semua dikenakan biaya atau dendanya berlipat-lipat. Kita lihat dulu berapa hari yang masih wajar dan berapa yang tidak wajar,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, masa penyimpanan kontainer yang mencapai lebih dari satu bulan di kawasan pelabuhan sudah tergolong tidak wajar dan berpotensi menghambat kinerja pelabuhan secara keseluruhan.

Dari hasil peninjauan lapangan, pemerintah menemukan sejumlah kontainer yang telah berada di kawasan pelabuhan jauh melampaui batas waktu tersebut. Kondisi itu menunjukkan adanya praktik pemanfaatan area pelabuhan sebagai tempat penyimpanan jangka panjang karena pertimbangan efisiensi biaya.

“Kalau sebulan di sini sudah terlalu lama. Bahkan ada yang lebih lama lagi karena mereka menghitung biaya di sini lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar. Padahal kondisi itu menghambat kinerja pelabuhan,” ujarnya.

Pemerintah berharap langkah penertiban kontainer dan evaluasi regulasi penyimpanan barang dapat meningkatkan kelancaran arus logistik di Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan gerbang utama perdagangan internasional Indonesia.

Dengan berkurangnya penumpukan kontainer, kapasitas pelabuhan dapat dimanfaatkan lebih optimal, waktu bongkar muat menjadi lebih cepat, dan biaya logistik nasional dapat ditekan.
Selain itu, percepatan pergerakan barang juga diharapkan mampu mengurangi risiko keterlambatan distribusi bahan baku industri maupun barang impor yang dibutuhkan pelaku usaha di berbagai daerah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor logistik nasional sekaligus memastikan aktivitas ekspor-impor berjalan lebih efisien di tengah meningkatnya volume perdagangan dan kebutuhan distribusi barang di Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *