DetikSR.id Jakarta, Pemerintah mempercepat langkah besar dalam transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebanyak 180 perusahaan pelat merah kini tengah ditata ulang melalui berbagai skema, mulai dari merger, konsolidasi, restrukturisasi, divestasi hingga pembubaran perusahaan yang dinilai tidak lagi optimal.
Kebijakan tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Dony Oskaria dalam keterangannya pada (20/5/2026).
Penataan dilakukan bersama Danantara Asset Management (DAM) sebagai bagian dari agenda besar transformasi BUMN yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan negara.
“Hingga saat ini, sebanyak 180 perusahaan di bawah payung BUMN telah ditata melalui berbagai skema. Mulai dari konsolidasi, restrukturisasi, divestasi, hingga pembubaran,” ujar Dony.
Menurut Dony, penataan tersebut bertujuan menyederhanakan struktur korporasi BUMN yang selama ini dinilai terlalu gemuk dan memiliki banyak irisan bisnis antarlembaga. Pemerintah ingin memastikan setiap perusahaan memiliki fokus usaha yang jelas dan mampu memberikan kontribusi ekonomi yang maksimal.
Ia menegaskan transformasi BUMN tidak hanya dilakukan di tingkat administratif, tetapi juga menyasar pembenahan fundamental perusahaan, termasuk tata kelola, efisiensi operasional, hingga arah bisnis jangka panjang.
“Streamlining BUMN harus memastikan setiap perusahaan fokus pada bisnis inti, memiliki tata kelola yang kuat, dan mampu memberikan nilai tambah yang nyata bagi negara dan masyarakat,” tegasnya.
Melalui penataan ini, pemerintah berharap BUMN dapat bergerak lebih lincah, profesional, dan kompetitif di tengah dinamika ekonomi global yang semakin ketat.
Struktur perusahaan yang dinilai tumpang tindih atau tidak efisien akan digabungkan maupun dibubarkan agar tidak membebani negara.
Dalam prosesnya, Badan Pengaturan BUMN bersama Danantara turut membahas percepatan penyelesaian sejumlah struktur perusahaan yang dinilai belum optimal. Langkah itu mencakup penguatan tata kelola perusahaan, penajaman arah bisnis, hingga optimalisasi aset negara yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Pemerintah juga disebut tengah memetakan sejumlah sektor strategis yang akan menjadi fokus utama konsolidasi agar mampu menciptakan holding usaha yang lebih kuat dan terintegrasi.
Selain restrukturisasi perusahaan, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa keringanan pajak bagi aksi korporasi BUMN seperti merger, likuidasi, maupun pengalihan usaha antarperusahaan negara.
Dony mengatakan kebijakan tersebut telah mendapat dukungan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya mempercepat penataan perusahaan pelat merah.
“Karena ini sesama BUMN sendiri yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak. Tentunya dalam proses aksi korporasi ini dan tadi Pak Menkeu sangat mendukung,” kata Dony di Jakarta.
Ia menjelaskan insentif pajak hanya berlaku untuk transaksi yang berkaitan langsung dengan aksi korporasi internal BUMN.
Contohnya termasuk pengalihan aset maupun bisnis dari satu perusahaan negara ke entitas BUMN lainnya.
“Tentu penyatuan perusahaan dan lain sebagainya itu diberikan keringanan pajak. Karena itu kan inter-company BUMN sendiri,” jelasnya.
Meski memberikan insentif untuk restrukturisasi, pemerintah memastikan kewajiban pajak normal perusahaan tetap berlaku. BUMN tetap diwajibkan membayar pajak atas kegiatan bisnis reguler maupun menyelesaikan tunggakan pajak yang sudah ada sebelumnya.
“Semua normal, kita harus mendukung perpajakan kita. Jadi semua normal. Kalau itu transaksi normal, bisnis normal, ya wajib bayar pajak,” tegas Dony.
Saat ini pemerintah disebut tengah menyiapkan regulasi teknis terkait pemberian insentif tersebut. Aturan itu nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh proses merger dan konsolidasi BUMN.
“Ini akan, tadi Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Langkah perampingan ratusan BUMN ini menjadi salah satu agenda transformasi terbesar pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menargetkan BUMN tidak hanya menjadi alat pembangunan negara, tetapi juga mampu mencetak keuntungan, efisien, serta bersaing di tingkat global.
Penataan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi beban negara terhadap perusahaan yang tidak sehat, sekaligus memperkuat sektor-sektor strategis nasional melalui konsolidasi bisnis yang lebih terarah.
Ervinna












