313 Napi Dipindahkan ke Nusakambangan, 115 Dari Rutan Depok Termasuk Yang Viral Pesta Sabu

Berita124 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan ratusan narapidana ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Sebanyak 313 narapidana dari sejumlah wilayah dipindahkan secara serentak pada (7/10/2026).

Dari jumlah tersebut, 115 warga binaan berasal dari Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat. Pemindahan ini menjadi bagian dari langkah Ditjenpas untuk menata penempatan narapidana sekaligus memperketat pengawasan terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib pemasyarakatan.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan 313 narapidana tersebut dilakukan dari lima wilayah, yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.

“Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Tatan dalam keterangan tertulis, pada (7/10/2026).

115 Napi Rutan Depok Ikut Dipindahkan

Salah satu pemindahan terbesar dilakukan dari Rutan Kelas I Depok. Sebanyak 115 warga binaan dikirim ke Nusakambangan, termasuk narapidana yang sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul video viral yang memperlihatkan pesta narkoba jenis sabu disertai aktivitas berjoget seperti di tempat hiburan malam.

Tatan memastikan warga binaan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut telah masuk dalam langkah penindakan Ditjenpas.

“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,” kata Tatan.

Menurut Tatan, pemindahan ke Nusakambangan bukan sekadar relokasi tempat menjalani pidana. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin dan penataan warga binaan berdasarkan tingkat pelanggaran serta tingkat risikonya.

Ditjenpas tidak akan menempatkan seluruh narapidana yang dipindahkan dalam satu kategori pengamanan. Penempatan akan disesuaikan dengan hasil asesmen dan karakteristik masing-masing narapidana.

Ditjenpas: Tidak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran

Tatan menegaskan bahwa pemindahan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi warga binaan agar mematuhi seluruh ketentuan selama menjalani masa pidana.

Ia menyebut langkah tegas diperlukan untuk memastikan lembaga pemasyarakatan tidak menjadi tempat yang justru memungkinkan terjadinya pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkotika maupun tindakan lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ditjenpas juga tidak hanya menindak warga binaan. Petugas yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelanggaran turut diperiksa.

Di Rutan Depok, sedikitnya lima pegawai menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, satu pegawai telah menjalani proses hukum di Polres Depok. Sementara empat pegawai lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami tanggung jawab mereka, termasuk dalam kapasitas sebagai pejabat struktural.

“Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan,” ujar Tatan.

Ia menegaskan penindakan tidak akan berhenti pada pemindahan 313 narapidana tersebut. Apabila kembali ditemukan pelanggaran yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penanganan lebih lanjut, Ditjenpas akan mengambil tindakan.

“Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai. Kita akan tindak. Tidak ada toleransi,” kata Tatan.

Nusakambangan Punya Empat Tingkat Pengamanan

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan pemindahan narapidana ke Nusakambangan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan.

Menurut Mardi, Nusakambangan tidak hanya memiliki satu jenis lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan yang sama. Di kawasan tersebut terdapat lapas dengan beberapa klasifikasi keamanan.

“Di Nusakambangan itu ada lapas super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security,” kata Mardi.

Keberadaan berbagai tingkat pengamanan tersebut memungkinkan Ditjenpas melakukan penempatan warga binaan secara lebih terukur. Narapidana dengan tingkat risiko berbeda dapat ditempatkan pada lapas yang sesuai dengan hasil asesmen.

Dengan demikian, pemindahan ke Nusakambangan tidak otomatis berarti seluruh narapidana ditempatkan di lapas dengan pengamanan paling ketat.

Klasifikasi penempatan ditentukan berdasarkan tingkat risiko, jenis pelanggaran, serta hasil asesmen terhadap masing-masing warga binaan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Ditjenpas memperkuat pengawasan dan mengembalikan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Kasus yang terjadi di Rutan Depok sekaligus menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut perilaku warga binaan, tetapi juga dugaan kelalaian atau keterlibatan petugas dalam pengawasan.

Ditjenpas menegaskan bahwa warga binaan maupun petugas yang terbukti melakukan pelanggaran akan tetap diproses sesuai ketentuan.

Pemindahan ratusan narapidana ke Nusakambangan pun menjadi sinyal bahwa pelanggaran keamanan dan tata tertib di lingkungan pemasyarakatan akan direspons dengan tindakan tegas.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *