DetikSR.id Kupang – Hampir 8 bulan berlalu sejak laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masuk ke Polda NTT, namun hingga kini belum ada kepastian hukum bagi korban.
Kasus yang dilaporkan Imelda Christina Bessie (42), PNS asal Desa Oelunggu, Lobalain, Kabupaten Rote Ndao itu masih mandek di tahap penyelidikan.
Hal ini terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP / 73 / IV / 2026 / Ditresppadanppo yang dikirim Ditres PPA dan PPO Polda NTT pada April 2026.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik baru memeriksa 2 orang anak korban dan berencana gelar perkara lagi setelah menunggu hasil asesmen dari Dinas Sosial. Padahal laporan dengan STTLP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR sudah dibuat sejak 30 Agustus 2025. Dugaan peristiwanya terjadi sejak 24 Februari 2025 dan diduga melanggar Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Selama 8 bulan menunggu, pelapor mengaku tidak pernah mendapat nafkah dan tidak ada komunikasi dari terlapor SEMY LAZARUS MANDALA.
“Saya sudah capek menunggu. Laporan sudah hampir setahun, anak-anak juga butuh kepastian. Saya mohon Bapak Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko untuk memberi atensi. Tolong naikkan kasus ini ke penyidikan. Kami hanya ingin keadilan dan rasa aman,” ujar Imelda Christina Bessie dengan suara bergetar.
Menurut pelapor, lambannya proses hukum membuat korban merasa tidak dilindungi. Ia khawatir kasus ini akan mengendap dan keadilan tidak pernah ditegakkan.
Di akhir SP2HP, Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang ditandatangani Kombes Pol. Dr. Noya Irone S, S.H., M.H menyatakan akan melakukan gelar perkara lanjutan.
Pelapor berharap dengan rilis ini, ada perhatian serius dari pimpinan Polda NTT agar kasusnya tidak terus terkatung-katung dan segera diproses secara tuntas demi masa depan anak-anaknya.(*/Red)
Kupang, 7 Agustus 2026
Narsum : Imelda Crhistina bessie






