8 BUMN Gulung Tikar: Terbaru PT Dok dan Perkapalan Surabaya Pailit dan Dibubarkan, Aset Dialihkan ke PT PAL Indonesia

Berita115 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Daftar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus mengakhiri operasinya kembali bertambah. Terbaru, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 3 Juni 2026, sehingga menghentikan seluruh kegiatan operasional perusahaan.

Pengumuman tersebut disampaikan manajemen melalui akun Instagram resmi @dok_sby1910. Dalam pernyataannya, perusahaan menyebut status pailit telah berkekuatan hukum dan menjadi dasar penghentian aktivitas usaha.

“PT DPS telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan pada tanggal 3 Juni 2026,” tulis manajemen dalam unggahan resminya.

Sebagai tindak lanjut, aset PT DPS akan dialihkan kepada sesama BUMN di sektor industri galangan kapal, yakni PT PAL Indonesia, sebagai bagian dari upaya konsolidasi industri perkapalan nasional.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan pemerintah tengah menata ulang bisnis galangan kapal milik negara agar lebih efisien dan berdaya saing.

“Nanti saya cek ya. Kita kan mau konsolidasikan semua dok kapal kita, jadi asetnya akan kita ambil,” ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada (16/7/2026).

Kasus yang menimpa PT Dok dan Perkapalan Surabaya bukanlah yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah BUMN terpaksa dinyatakan pailit atau dibubarkan akibat persoalan keuangan yang berkepanjangan, tingginya beban utang, penurunan kinerja usaha, hingga lemahnya tata kelola perusahaan.

Sebagian besar perusahaan tersebut akhirnya dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah lebih dulu diputus pailit oleh pengadilan niaga.

Berikut daftar delapan BUMN yang pernah dinyatakan pailit atau dibubarkan:

1. PT Kertas Leces (Persero)

PT Kertas Leces merupakan BUMN yang bergerak di industri produksi kertas.
Perusahaan yang berlokasi di Jawa Timur ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 September 2018 setelah mengalami kesulitan keuangan berkepanjangan.

2. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

BUMN yang bergerak di sektor tekstil ini memiliki pabrik di berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Makassar. Perusahaan resmi diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2024.

3. PT Istaka Karya (Persero)

Perusahaan konstruksi pelat merah ini diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022. Selanjutnya, pemerintah membubarkan perusahaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 yang berlaku sejak 17 Maret 2023.

4. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

Maskapai penerbangan milik negara ini resmi dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023. Pembubaran dilakukan setelah Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Juni 2022 menyatakan perusahaan berada dalam kondisi insolvensi dan pailit.

5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

BUMN yang memproduksi kertas kantong semen ini dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023 yang berlaku sejak 3 April 2023 setelah lama tidak beroperasi.

6. PT Industri Gelas (Persero)

Perusahaan yang bergerak di industri kemasan gelas ini resmi dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023 pada 3 April 2023. Sebelumnya, perusahaan telah menghentikan kegiatan operasional sejak tahun 2015.

7. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Persero

Pemerintah membubarkan PT PANN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024. Pembubaran mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 sebagai bagian dari restrukturisasi BUMN.

8. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS)

BUMN galangan kapal yang telah berdiri sejak 1910 ini resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 3 Juni 2026. Seluruh operasional perusahaan dihentikan, sementara asetnya akan dikonsolidasikan ke PT PAL Indonesia.

Gelombang pembubaran dan kepailitan sejumlah BUMN mencerminkan langkah pemerintah dalam merampingkan perusahaan negara yang sudah tidak lagi sehat secara finansial.

Melalui restrukturisasi dan konsolidasi, pemerintah berharap aset-aset strategis tetap dapat dimanfaatkan secara optimal, sementara kegiatan usaha yang masih potensial dialihkan kepada BUMN yang memiliki kinerja lebih baik.

Kasus PT Dok dan Perkapalan Surabaya menjadi babak terbaru dalam proses penataan BUMN. Dengan pengalihan aset ke PT PAL Indonesia, pemerintah menargetkan industri galangan kapal nasional menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan mampu meningkatkan daya saing di tingkat regional maupun global.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *