DetikSR.id GORONTALO — Penyidik mengungkap dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank BUMN, BRI Unit Randangan, Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Dalam perkara tersebut, seorang karyawan bank berinisial DS, yang diketahui bertugas sebagai mantri atau bagian kredit, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Gorontalo.
Perkara dugaan fraud tersebut terjadi dalam rentang waktu Maret hingga Mei 2026 di wilayah kerja BRI Unit Randangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan, antara lain melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah tanpa izin serta menerima setoran kredit dari nasabah namun tidak memasukkannya ke dalam sistem pencatatan keuangan bank.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pada Jumat, 22 Mei 2026, seorang nasabah mendatangi BRI Unit Randangan untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp148 juta.
Namun, saat dilakukan pengecekan, saldo rekening nasabah tersebut diketahui telah kosong. Dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan pula dugaan adanya setoran kredit dari sejumlah nasabah yang telah diterima tersangka tetapi tidak dicatat atau tidak dimasukkan ke dalam sistem pencatatan bank. Penyidik menduga terdapat 24 nasabah yang setoran kreditnya tidak tercatat sebagaimana mestinya. Akibat perbuatan tersebut, kerugian yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan mencapai sekitar Rp1.029.490.908 atau Rp1,02 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus dengan melakukan pencatatan yang tidak sesuai, menarik uang tunai tanpa persetujuan nasabah serta tidak memasukkan sejumlah setoran kredit ke dalam sistem pencatatan bank.
Uang yang diduga diperoleh dari perbuatan tersebut kemudian digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, antara lain slip penarikan, slip penyetoran, rekening koran serta bukti transfer.
Salah satu barang bukti yang diamankan yakni satu lembar slip penarikan OPS01 tertanggal 27 April 2026 dengan nominal Rp148 juta, berikut rekening periode transaksi 1 April hingga 30 April 2026.
Selain itu lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polresta Palembang Polda Sumatera Selatan ini, penyidik mengamankan sejumlah slip penyetoran dengan berbagai nominal, di antaranya Rp21,05 juta, Rp43.191.170, Rp9,4 juta, Rp130 juta, Rp6,6 juta, Rp7.383.700, Rp13.933.950, Rp8,2 juta, Rp12 juta, Rp7.029.146, Rp9,25 juta, Rp22,6 juta, Rp22.447.748, Rp18.643.299, Rp19.520.000, Rp22,2 juta dan Rp101.225.000.
Penyidik juga mengamankan rekening koran BSG (Bank SulutGo) periode 30 Maret hingga 10 April 2026 atas nama Muhamad Rofik serta tangkapan layar bukti transfer sebesar Rp10,7 juta dari rekening Nur Amna Widya Ningsih ke rekening Devid Soetijono.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Perbankan
Atas dugaan perbuatannya, tersangka DS diproses dalam perkara tindak pidana perbankan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan mengatur mengenai perbuatan anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening bank, termasuk mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan.
Ketentuan perbankan tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada 17 Juni 2026, UU Nomor 4 Tahun 2026 kembali mengubah sejumlah ketentuan dalam UU P2SK.
Untuk ketentuan pidana Pasal 49 ayat (1), penyesuaian terbaru menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Dalam perkembangan penyidikan, berkas perkara tersangka DS telah dinyatakan lengkap (P-21).
” Selanjutnya, penyidik akan melakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, besok, 17 September 2026 “, pungkas mantan Kapolres Sukabumi dan Waka Polresta Polda Jawa Barat ini . ( Rif’at Achmad )






