Dugaan Pasal Selundupan Dalam PKPU, Komisi II DPR RI Bakal Panggil KPU dan Bawaslu

Berita47 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi II DPR RI berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meminta penjelasan terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Persoalan ini menjadi perhatian parlemen dan dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh guna memastikan proses pembentukan regulasi kepemiluan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan rencana pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya mengakomodasi berbagai masukan anggota komisi, termasuk usulan agar polemik tersebut dibahas secara resmi dalam forum pengawasan parlemen.

Menurut Dede, Komisi II membuka ruang bagi seluruh anggota untuk menyampaikan pandangan, catatan, serta bahan evaluasi terkait persoalan tersebut.

“Saya rasa semua usulan anggota kita masukkan dalam jadwal, memang ada rencana pemanggilan lembaga-lembaga tersebut,” kata Dede Yusuf dalam keterangannya pada (19/10/2026).

Meski demikian, Dede menjelaskan, DPR RI saat ini masih berada dalam masa reses. Oleh karena itu, pembahasan lebih lanjut akan menyesuaikan agenda kelembagaan setelah masa reses berakhir. Untuk sementara, Komisi II akan menelaah berbagai dokumen, catatan, dan rekaman yang tersedia sebagai bahan awal sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Namun sesuai jadwal yang kita buat, karena sementara ini sedang reses. Jadi nanti kita bicara data saja yang ada di komisi, baik catatan maupun rekamannya,” ujarnya.

Dede menegaskan, seluruh masukan anggota Komisi II akan menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi regulasi kepemiluan. Ia berharap persoalan serupa tidak kembali muncul dalam proses penyusunan peraturan pada masa mendatang.

“Jadi masukan apa pun akan kita dudukkan sebagai bahan RUU ke depan agar tidak terulang di kemudian hari,” kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Doli Kurnia Dorong Evaluasi Melalui Rapat Komisi II

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar polemik dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI.

Doli menilai, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi terhadap pembentukan regulasi pemilu, terutama karena DPR tengah mempersiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, pembahasan di tingkat komisi diperlukan untuk mengklarifikasi proses penyusunan ketentuan yang dipersoalkan sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan dalam mekanisme perumusan peraturan.

“Ya, saya kan sekarang masih di Komisi II dan dari awal kan waktu itu saya juga mengusulkan supaya konfirmasi soal pasal ini dibahas di RDP-RDP Komisi II. Namun waktu itu konteksnya saya mengatakan ini adalah bagian dari evaluasi kita karena sekarang kan kita sudah membentuk Panja revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli.

Doli juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud memperluas polemik atau menjadikan persoalan tersebut sebagai konflik politik berkepanjangan. Ia berharap pembahasan dilakukan secara proporsional, dengan berlandaskan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi kita nggak punya pretensi untuk ini mau dibawa ke mana-mana, apalagi menyebutkan ini bola panas gitu. Namun dalam konteks kami, atau saya pribadi, saya akan membahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi,” ujarnya.

Pasal 18 Ayat (3) Menjadi Sorotan

Polemik ini berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur persyaratan dokumen pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, khususnya bagi mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah atas. Dalam substansi yang dipersoalkan, calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi disebut tidak perlu menunjukkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri.

Ketentuan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyusunan norma, proses pembahasannya, serta kesesuaiannya dengan persyaratan pencalonan yang berlaku. Namun, dugaan adanya penyelundupan pasal tetap perlu diuji melalui penelusuran dokumen dan kronologi pembentukan regulasi, bukan semata-mata berdasarkan polemik yang berkembang di ruang publik.

Karena itu, klarifikasi dari KPU dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan rancangan PKPU menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana ketentuan tersebut dirumuskan, dibahas, hingga akhirnya ditetapkan.

KPU: Dokumen Rancangan PKPU Telah Diserahkan Kepada Pembentuk Undang-Undang

Menanggapi polemik tersebut, KPU sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa dokumen lengkap rancangan peraturan tersebut telah diserahkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan regulasi.

Menurut Idham, dokumen tersebut merupakan materi yang digunakan dalam rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat antara KPU, Komisi II DPR RI, serta pemerintah.

“Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat antar KPU dengan pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR RI dan pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada pembentuk UU,” kata Idham Holik.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi penting untuk menelusuri proses pembentukan aturan yang kini dipersoalkan. Meski demikian, penyerahan dokumen rancangan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai asal-usul pasal, perubahan substansi selama pembahasan, maupun kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal-hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen rancangan dari berbagai tahap, notulensi rapat, daftar perubahan pasal, serta hasil pembahasan bersama antara KPU, DPR RI, dan pemerintah.

Ujian Transparansi dan Akuntabilitas Regulasi Pemilu

Rencana pemanggilan KPU dan Bawaslu oleh Komisi II DPR RI berpotensi menjadi momentum untuk mengurai polemik berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Pembahasan tersebut juga dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi mekanisme penyusunan PKPU, terutama dalam memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang jelas dan melalui prosedur pembahasan yang semestinya.

Dalam konteks ini, sejumlah hal penting perlu diklarifikasi, mulai dari kronologi perumusan Pasal 18 ayat (3), pihak yang mengusulkan rumusan tersebut, kemungkinan perubahan substansi selama proses pembahasan, hingga kesesuaiannya dengan undang-undang yang menjadi landasan penyusunan PKPU.

KPU diharapkan dapat menjelaskan proses penyusunan norma secara terbuka, sedangkan DPR dan pemerintah perlu memberikan keterangan mengenai tahapan pembahasan yang berlangsung saat itu. Bawaslu juga dapat dimintai penjelasan sesuai dengan kewenangan dan informasi yang dimilikinya.

Di sisi lain, istilah “pasal selundupan” merupakan tuduhan yang memerlukan pembuktian. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur tidak cukup hanya berdasarkan keberadaan suatu ketentuan dalam peraturan, tetapi harus didukung penelusuran terhadap proses pembentukan dan dasar hukumnya.

Dengan demikian, hasil evaluasi Komisi II DPR RI diharapkan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, melainkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat transparansi, dokumentasi, dan pengawasan dalam pembentukan regulasi kepemiluan.

Hingga keterangan yang dihimpun dalam laporan ini, Komisi II DPR RI baru menyampaikan rencana pemanggilan KPU dan Bawaslu, sementara jadwal resmi serta hasil pembahasan lanjutan belum dipaparkan. Publik masih menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai proses penyusunan ketentuan yang dipersoalkan dan langkah evaluasi yang akan ditempuh parlemen.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *