DetikSR.id Jakarta, Komisi II DPR RI mengungkapkan pemerintah bersama DPR tengah menyiapkan skema relaksasi fiskal untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan keuangan, sehingga tetap mampu membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa tidak akan ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK maupun pemotongan gaji ASN.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah agar mampu mengoptimalkan pengelolaan anggaran.
“Sebenarnya kita meminta Kemendagri untuk terus melakukan efisiensi. Banyak sekali program-program organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum berbasis efisiensi. Karena itu kami meminta adanya pendampingan dari Kemendagri,” ujar Bahtra kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada (4/8/2026).
Bahtra menjelaskan, hasil pendampingan dan efisiensi anggaran di sejumlah daerah telah menunjukkan hasil yang signifikan. Ia mencontohkan Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga sekitar Rp420 miliar di bawah kepemimpinan Bupati Cik Ujang.
Menurutnya, anggaran hasil efisiensi tersebut dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih prioritas, termasuk belanja pegawai dan pelayanan publik.
“Artinya masih banyak anggaran yang bisa dioptimalkan, kemudian dialihkan ke sektor yang lebih penting. Namun memang ada sekitar 39 daerah yang memiliki keterbatasan fiskal sehingga berdampak pada kemampuan mereka membayar gaji ASN dan PPPK,” jelasnya.
Bahtra menegaskan, kondisi tersebut tidak berarti pemerintah akan mengambil langkah merumahkan PPPK ataupun memangkas gaji ASN. Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebutkan adanya kebijakan tersebut.
“Kami tegaskan bahwa DPR bersama pemerintah sudah mengambil keputusan tidak akan merumahkan PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Begitu juga tidak ada kebijakan pengurangan gaji ASN. Jangan sampai ada framing atau informasi yang menyesatkan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Bahtra mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah meminta dilakukan kajian mengenai pemberian relaksasi fiskal bagi daerah-daerah yang mengalami tekanan anggaran.
Menurutnya, salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah daerah adalah tingginya proporsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah pusat selama ini mengharapkan belanja pegawai berada di kisaran 30 persen dari APBD, namun di sejumlah daerah angkanya bahkan telah mencapai sekitar 60 persen.
“Nah, sekarang melalui pimpinan DPR sedang dilakukan berbagai kajian. Nantinya mungkin akan ada relaksasi atau kelonggaran-kelonggaran agar daerah yang mengalami tekanan fiskal tetap mampu memenuhi kewajibannya kepada para pegawai,” ujarnya.
Bahtra kembali memastikan bahwa isu mengenai pemotongan gaji ASN untuk membiayai PPPK tidak benar.
“Sama sekali tidak ada kebijakan pemerintah yang mengatakan akan merumahkan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Begitu juga isu bahwa gaji ASN dipotong untuk membiayai PPPK, itu tidak benar,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat sekitar 490 pemerintah daerah yang menghadapi persoalan keuangan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi kemampuan sebagian daerah dalam memenuhi pembayaran gaji PPPK.
Meski demikian, Tito memastikan pemerintah tidak memiliki opsi untuk melakukan PHK ataupun merumahkan PPPK.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak berarti pembayaran gaji PPPK akan dialihkan menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bukan dibayar dari APBN. Jangan sampai muncul narasi bahwa kebijakan pemerintah pusat adalah membayar PPPK dari APBN. Ini hanya untuk menghadapi persoalan yang ada saat ini. Tetap menjadi tanggung jawab APBD. Yang jelas, tidak ada opsi untuk merumahkan, apalagi memberhentikan PPPK,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pemerintah bersama DPR kini terus mencari formulasi terbaik melalui efisiensi anggaran, pendampingan pemerintah daerah, serta kemungkinan relaksasi fiskal agar seluruh daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN dan PPPK tanpa harus melakukan pengurangan pegawai maupun pemotongan hak-hak aparatur sipil negara.
Ervinna






