Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp4,09 Triliun Dalam Kasus Korupsi Tambang Bauksit, Aseng dan 4 Tersangka Segera Disidangkan

Berita45 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat mencapai Rp4.093.489.527.715,86 atau sekitar Rp4,09 triliun.

Angka tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 11 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kerugian negara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan Sudianto alias Aseng bersama sejumlah pihak terkait dalam pengelolaan IUP PT QSS.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 11 September 2026, perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86,” kata Anang dalam keterangannya pada (19/9/2026).

Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam proses penyidikan, Kejagung mengantongi keterangan dari 113 saksi, delapan ahli, serta sejumlah dokumen sebagai alat bukti.

Selain Sudianto alias Aseng, penyidik menyerahkan empat tersangka lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Kelima tersangka adalah:

1. SDT alias Sudianto atau Aseng, selaku beneficial owner PT Quality Success Sejahtera.

2. YA, selaku Komisaris PT QSS.

3. IA, selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU.

4. HFSD, selaku penyelenggara negara dan Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

5. AP, selaku Direktur PT QSS.

Kejagung sebelumnya menyebut Sudianto diduga mengendalikan aktivitas perusahaan dan terlibat dalam kegiatan penambangan bauksit di luar wilayah izin yang dimiliki PT QSS. Hasil tambang tersebut kemudian diduga dijual dan diekspor dengan menggunakan dokumen perusahaan.

Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan tersebut bermula sejak 2017. PT QSS disebut tidak menjalankan kegiatan penambangan di wilayah yang tercantum dalam IUP yang dimilikinya.

Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.

Praktik penjualan tersebut berlangsung pada periode 2020 hingga 2024. Menurut penyidik, bauksit tersebut kemudian dijual dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Dalam dugaan praktik tersebut, terdapat pula kerja sama dengan pihak penyelenggara negara.

“Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya dan dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Anang.

Kejagung juga menyebut PT QSS tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor mineral.

Dengan demikian, penyidik mendalami bukan hanya aktivitas penambangan di luar wilayah izin, tetapi juga dugaan penyimpangan dalam penggunaan dokumen perusahaan serta proses perizinan dan ekspor hasil tambang.

PT QSS diketahui memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Setelah memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyidik menduga perusahaan tidak melakukan kegiatan pertambangan sebagaimana mestinya di wilayah yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Sebaliknya, kegiatan penambangan bauksit justru diduga dilakukan di luar wilayah IUP. Hasil penambangan kemudian dipasarkan dengan memanfaatkan legalitas dan dokumen PT QSS.
Perkara tersebut kemudian berkembang hingga Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Sejalan dengan penyidikan, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Nilai sementara aset yang telah dinilai mencapai sekitar Rp350 miliar. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Aset yang disita antara lain terdiri atas:

* 9 unit tugboat.
* 7 kapal tongkang.
* 46 unit dump truck.
* 10 unit ekskavator.
* 2 unit buldoser.
* 3 kendaraan operasional Mitsubishi Triton.
* 1 unit Lamborghini.
* 1 unit Toyota Fortuner VRZ.
* 1 unit Toyota Camry.
* 4 bidang tanah dan bangunan di Pontianak.
* 2 bidang tanah kosong di Pontianak.

Dalam pengembangan penyidikan sebelumnya, penyidik juga menyita delapan batang emas dengan berat total 8 kilogram dari lokasi yang berkaitan dengan salah satu tersangka.

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah mobil Lamborghini milik Sudianto. Kendaraan tersebut disita penyidik dalam rangka penelusuran dan penyelamatan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan aset sitaan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.

Besarnya nilai kerugian negara menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai lebih dari Rp4,09 triliun, sedangkan nilai sementara aset yang telah disita baru sekitar Rp350 miliar.

Artinya, nilai aset yang telah diamankan penyidik masih jauh di bawah nilai kerugian negara yang dihitung auditor pemerintah.

Kejagung menyatakan penyitaan dan penilaian aset dilakukan untuk mendukung upaya pemulihan kerugian negara. Proses penelusuran aset masih menjadi bagian dari penanganan perkara.

Dengan telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, perkara ini selanjutnya memasuki tahap penuntutan. Kelima tersangka akan menghadapi proses persidangan untuk membuktikan sangkaan pidana yang didakwakan kepada mereka.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.

Dalam perkara ini, status para pihak yang disebut masih merupakan tersangka, sehingga pembuktian mengenai kesalahan pidana dan pertanggungjawaban masing-masing akan ditentukan melalui proses persidangan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *