Polres Musi Rawas Klarifikasi Video Cekcok Ibu-Ibu di Tanah Periuk, Ungkap Delapan Kasus Narkoba

Berita Daerah112 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, memberikan klarifikasi terkait video yang memperlihatkan sejumlah ibu-ibu terlibat cekcok mulut di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, yang viral di media sosial.

Kepolisian memastikan bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi pada pertengahan September 2026, bukan merupakan kejadian baru. Hingga Kamis (29/10/2026), Polsek Muara Beliti maupun Satreskrim Polres Musi Rawas belum menerima laporan resmi dari kedua belah pihak yang terlibat.

Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul melalui jajaran terkait, yakni Kasi Humas IPDA Aji Lamsari, Kapolsek Muara Beliti IPTU Miming Wijaya, dan Kasatresnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, menyampaikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut sekaligus upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.

Kapolsek Muara Beliti IPTU Miming Wijaya menjelaskan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada perangkat Desa Tanah Periuk untuk memastikan waktu terjadinya peristiwa yang terekam dalam video tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi, video yang beredar memang merekam kejadian pada pertengahan September lalu.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima dari kedua belah pihak, baik oleh Polsek Muara Beliti maupun Satreskrim Polres Musi Rawas.

“Apabila kedua belah pihak ingin membuat laporan pengaduan, kami siap menerimanya. Anggota Polsek Muara Beliti juga telah melakukan pemantauan terkait peristiwa tersebut,” jelas IPTU Miming Wijaya.

Terkait masalah narkoba, Polres Musi Rawas Ungkap Delapan Kasus Narkoba
Di sisi lain, Kasatresnarkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan bahwa penanganan permasalahan narkoba di Desa Tanah Periuk menjadi salah satu perhatian kepolisian.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Musi Rawas telah mengungkap delapan kasus tindak pidana narkoba di desa tersebut.
Pengungkapan sejumlah kasus itu menjadi salah satu dasar penetapan Desa Tanah Periuk sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba.

IPTU Jemmy menegaskan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana narkotika.

Setiap informasi yang akurat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait tindak pidana narkoba. Apabila informasi tersebut akurat dan didukung barang bukti, tentu akan kami tindak lanjuti dengan penegakan hukum secara tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul menegaskan bahwa pemulihan Desa Tanah Periuk agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba memerlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Dari 11 Posko Polisi Bersama. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *