Kapolres Musi Rawas Launching Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba, Siapkan 11 Posko di Wilayah Hukum Polres

Berita Daerah128 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Polres Musi Rawas terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui pelibatan aktif masyarakat. Salah satu langkah konkret tersebut diwujudkan melalui peluncuran Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba “Polisi Bersama Masyarakat” di Kantor Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan yang dipimpin Kapolres Musi Rawas, AKBP Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., tersebut dirangkaikan dengan tatap muka dan dialog bersama masyarakat guna menyerap aspirasi serta memperkuat sinergi dalam menghadapi ancaman narkotika di lingkungan permukiman.

Turut hadir Kabag Ops AKP Freddy Rajaguguk, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.H., Kasat Binmas AKP Amirudin Iskandar, Kapolsek Muara Beliti IPTU Miming Wijaya, S.E., M.M., Kasi Humas IPDA Aji Lamsari, personel Polres Musi Rawas, Kepala Desa Tanah Priuk Nasrun, perwakilan BNNK Musi Rawas, perangkat desa, serta puluhan warga setempat.

Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul mengatakan, pembentukan posko tersebut merupakan tindak lanjut atas masukan masyarakat dan hasil pengungkapan perkara narkotika. Program ini diharapkan menjadi sarana memperkuat pencegahan sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga hingga lingkungan tempat tinggal,” ujar Kapolres.

Menurutnya, pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap pergaulan anak, membangun komunikasi yang baik, serta mengarahkan generasi muda pada kegiatan positif dan bermanfaat.

Selain itu, pemerintah desa bersama masyarakat diharapkan dapat mendorong tersedianya berbagai kegiatan produktif, termasuk pemanfaatan fasilitas olahraga, sebagai upaya melindungi generasi muda dari pengaruh narkoba.
“Kami mengharapkan kerja sama dan dukungan seluruh masyarakat dalam upaya pencegahan narkoba. Mari kita mulai dari keluarga, kemudian lingkungan sekitar, agar generasi muda kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan, program Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba direncanakan hadir di 11 titik wilayah hukum Polres Musi Rawas. Rinciannya, dua posko akan didirikan di wilayah Polres Musi Rawas, sedangkan sembilan posko lainnya ditempatkan di wilayah polsek jajaran.

Keberadaan posko tersebut ditujukan untuk memperkuat langkah pencegahan, mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, serta membangun komunikasi yang lebih efektif antara kepolisian dan masyarakat.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amim Gumayel menyampaikan bahwa pendirian posko merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan narkoba secara langsung di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, personel kepolisian juga akan melaksanakan patroli sebagai bagian dari langkah pencegahan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dukungan terhadap program tersebut disampaikan Kepala Desa Tanah Priuk, Nasrun. Ia mengapresiasi perhatian Kapolres Musi Rawas terhadap kondisi masyarakat, terutama ancaman penyalahgunaan narkotika terhadap generasi muda.

Nasrun menegaskan bahwa pemerintah desa siap mendukung upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas narkoba.
“Kami menyambut baik program ini dan siap mendukung upaya Kapolres dalam pemberantasan narkoba. Kami tentu prihatin terhadap masa depan generasi muda apabila sampai terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kades.

Dalam sesi dialog, sejumlah warga turut menyampaikan pertanyaan dan aspirasi terkait persoalan narkoba di lingkungan mereka. Sobri, warga Dusun II, berharap adanya langkah konkret yang dapat dilakukan masyarakat untuk melindungi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Lili Sumarni, warga Dusun II lainnya, mempertanyakan mekanisme penanganan hukum terhadap anggota keluarga atau warga yang diketahui mengonsumsi narkoba, termasuk kemungkinan memperoleh rehabilitasi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa penanganan perkara harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan, termasuk untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam jaringan peredaran narkotika.
Ia menyampaikan bahwa rehabilitasi dapat dipertimbangkan bagi pengguna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

Peluncuran Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Desa Tanah Priuk diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menjadi awal gerakan bersama yang berkelanjutan. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *