Perjuangan Karyawan PT.Pelni Kerja 32 Tahun, Gaji pokok 1 juta an,  Pesangon Tidak di Bayarkan

Berita208 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Ratusan mantan karyawan PT Pelni melakukan unjuk rasa di depan pengadilan negeri Jakarta pusat, di kementerian BUMN dan di Kantor Pusat PT. PELNI Jl. gajah Mada 14 Jakarta, Kamis 7 November 2024

Saat ditemui awak media mereka memohon agar PT. PELNI  segera membayar pesangon karyawan sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) antara PT.Pelni (Persero) dengan Serikat pekerja PT Pelni (persero) di mana terkait pasal-pasal kesejahteraan pegawai ketika terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), Dalam hal ini ketika pegawai di PHK karena pensiun.

Pasal terkait kesejahteraan ketika pensiun  antara lain 1. pasal 41, tentang Dana pensiun (DP)  2. pasal 43, tentang uang pesangon (UP). 3. pasal 57, tentang tunjangan hari tua ( THT). 4. pasal 56, tentang Jamsostek BPJSTK.

TERKAIT Pasal 43, Tentang pesangon sampai berita ini di turunkan belum juga di realisasi. Hak pesangon tersebut terkatung sejak bulan Juli tahun 2023. PT Pelni (Persero) adalah PT pelayaran Nasional Indonesia yang beralamat di jalan gajah Mada nomor 14 Jakarta pusat perusahaan badan usaha milik negara BUMN yang bergerak di bidang transportasi angkutan laut.

Pegawai PT Pelni ditempatkan di kantor pusat di kantor cabang  di kapal dan di rumah sakit Pelni Petamburan.(Red/pndi/gkrpan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *