Kasus Dugaan Korupsi PMI Lubuk Linggau Masih Menunggu BPKP, Kejari Kantongi Dua Calon Tersangka

Berita Daerah175 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah pada Unit Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Lubuk Linggau periode tahun 2023–2024 , masih berjalan sesuai prosedur dan berada di jalur yang benar.

Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ). ” Kami masih menunggu hasil audit BPKP. InsyaAllah, penetapan tersangka akan dilakukan pada bulan Agustus,” ujar Armein kepada awak media, beberapa hari yang lalu.

Proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan lebih dari 10 saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti. Lebih lanjut dijelaskan Armein Ramdhani, lambatnya proses audit disebutkan karena adanya perombakan organisasi di internal BPKP Sumsel, khususnya pada bagian koordinator penghitungan kerugian negara yang mengalami pergantian pejabat.

Namun sambungnya, meskipun demikian, pihaknya menargetkan penetapan tersangka tetap dilakukan pada awal Agustus melalui gelar perkara. Saat ini, sudah ada dua nama calon tersangka yang dikantongi penyidik, dan jumlah tersebut bisa bertambah sesuai hasil pengembangan penyidikan.

“Sementara ini dua orang sudah pasti, tapi bisa bertambah tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” tambah Armein.
Sekedar mengingatkan sebagaimana pernah diberitakan media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id , dugaan korupsi ini mencuat dari biaya pengganti pengelolaan darah yang dibebankan kepada masyarakat atau rumah sakit sebesar Rp360.000 per kantong darah selama dua tahun terakhir.

Jika dihitung, potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah dari ribuan kantong darah yang dikelola.( Rif’at Achmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *