Tim Macan Linggau Polres Lubuk Linggau Terkam Terduga Pelaku Curat Klinik Hapsari Medika

Berita Daerah50 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Aksi pencurian dengan pemberatan yang berlangsung selama hampir satu bulan di sebuah klinik di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial AM (38) ditangkap Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau setelah diduga menggasak berbagai aset milik Klinik Hapsari Medika dengan total kerugian mencapai Rp40 juta.

” Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (20/7/2026), sehari setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/287/VII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 19 Juli 2026 ” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M. Kurniawan Azwar didampingi Kasi Humas, AKP Alwi dan KasubsiPIDM Sihumas, Aiptu Wira Arizona
kepada awak media, Selasa(21/7/2026).

Dijelas korban , Eko Saputra, melaporkan bahwa sejumlah barang berharga di Klinik Hapsari Medika yang berlokasi di Jalan Pengayoman II Nomor 141, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, raib digondol pencuri.
Kasus itu diketahui korban Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapat informasi dari warga bahwa kliniknya dimasuki orang tak dikenal.

Ketika tiba di lokasi, korban memergoki seorang pria yang sedang berusaha mencopot seng di bagian atap dapur klinik. Korban mengenali pelaku karena tinggal tidak jauh dari tempat kejadian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku diduga telah berulang kali membobol klinik tersebut dan membawa kabur berbagai barang berharga. Barang yang hilang antara lain kabel instalasi, partisi jendela, pintu kaca, kipas blower, kipas angin, tiga unit outdoor AC, mesin kulkas, mesin cuci, lampu operasi, mesin air, tiga unit telepon seluler, mesin jahit, gulungan kabel, peralatan bengkel hingga velg sepeda motor. Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tim kemudian bergerak ke rumah orang tua pelaku di kawasan Jalan Pengayoman II, Kelurahan Tapak Lebar. AM berhasil diamankan saat sedang tertidur di dalam kamarnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan, AM mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menjalankan aksi pencurian tersebut selama sekitar satu bulan, bahkan hampir setiap hari, dengan cara masuk ke dalam bangunan melalui plafon klinik.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial AC yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu polisi.

“Kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Kami masih memburu satu pelaku lainnya serta melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti yang belum ditemukan,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini AM telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses hukum. Sementara penyidik terus mendalami peran masing-masing pelaku dan memburu rekan tersangka yang masih buron. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *