Polres Lubuk Linggau Ungkap Peredaran Sabu 10,11 Gram, Satu Tersangka Diamankan

Berita Daerah80 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial A (39) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,11 gram.

Kasi Humas, AKP H. Alwi didampingi KasubsiPIDM Sihumas, Aiptu Wira Arizona dalam rilisnya kepada awak media mengatakan, pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Penindakan dilakukan setelah jajaran Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Catur Erwin Setiawan memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Muhammad, Romi untuk segera melakukan penyelidikan.

Tim penyelidik yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Vherry Andora bersama personel kemudian bergerak ke lokasi. Dalam pelaksanaan penyelidikan, tim diperkuat Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma serta Kanit Idik I Ipda Dio Firmansyah.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah rumah dengan jendela ruang tengah dalam keadaan terbuka. Polisi kemudian melakukan pengamatan dan melihat adanya seseorang yang beraktivitas di dalam rumah.

Mengetahui keberadaan petugas, orang tersebut diduga berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan membuka paksa pintu rumah dan berhasil mengamankan seorang pria yang bersembunyi di balik pintu ruang tengah.

Pria tersebut diketahui berinisial A (39), warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,11 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi berserakan di atas meja ruang tengah. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO A5SP, berikut kartu SIM dan nomor IMEI, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta jaringan peredarannya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan ketentuan pidana subsider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil proses penyidikan dan penerapan hukum terhadap perkara tersebut.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Polres Lubuk Linggau tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *