DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, menangani perkara dugaan tindak pidana perbankan yang diduga melibatkan seorang oknum Relationship Manager (RM) BRI Guna Bank BRI Cabang Lubuk Linggau.
” Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/195/V/2026/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAI/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Mei 2026 ” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Kurniawan Azwar , Kasi Humas, AKP H Alwi dan Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Islan gelar rilis ungkap kasus, Kamis(3/9/2026).
Dijelaskan , peristiwa dugaan tindak pidana perbankan tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, di Kantor Bank BRI Cabang Lubuk Linggau, Jalan Yos Sudarso Nomor 92, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Dalam perkara ini, terlapor berinisial DW, yang diketahui merupakan RM BRIGuna pada Bank BRI Cabang Lubuk Linggau.
Modus Operandi Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana bermula ketika terlapor melakukan pendampingan terhadap sejumlah nasabah yang hendak melakukan take over kredit dari Bank BSI dan Bank Mandiri ke Bank BRI.
Dalam proses tersebut, terlapor diduga meminta dan memengaruhi para nasabah untuk melakukan penarikan dana pinjaman yang telah dicairkan oleh Bank BRI. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada terlapor dengan alasan akan digunakan untuk melunasi sisa kewajiban kredit para nasabah pada Bank BSI dan Bank Mandiri.
Namun, setelah dana diterima, terlapor diduga tidak menyerahkan maupun membayarkan uang tersebut kepada pihak Bank BSI dan Bank Mandiri. Dana tersebut diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi terlapor.
Akibat perbuatan tersebut, para nasabah mengalami kerugian dengan nilai keseluruhan yang diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu lembar nota dinas Nomor: B.____/KC-IV/ADK/12/2025, tertanggal 8 November 2025, perihal permohonan pelunasan debitur dari instansi Lapas Surulangun atas nama Nanang Nurhadi, yang ditandatangani oleh Nanang Nurhadi selaku debitur dan Dika Wulan selaku RM BRIGUNA.
Satu lembar rekening koran Bank BRI Nomor Rekening 012901083830501 atas nama Nanang Nurhadi, periode transaksi 1 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025.
Enam bundel berkas perjanjian kontrak kredit dari Bank BRI.
Dua lembar surat keputusan (SK) pengangkatan atas nama DW.

Satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani DW di atas materai Rp10.000.
Pasal yang Disangkakan Atas perkara tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Satreskrim Polres Lubuk Linggau terus melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak-pihak terkait serta mendalami aliran dana untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana perbankan tersebut.
Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. ( Rif’at Achmad )






