Kejari Lubuk Linggau Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Daerah108 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah selesai melalui proses hukum pada periode Mei hingga Agustus 2026.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Suwarno, S.H., M.H., Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau Dr. apt. Marlinda Sari, S.Si., M.Si., Kasi BP3R Kadek Agus Dwi Hendrawan, S.H., para Kepala Seksi serta Pejabat Utama Kejari Lubuk Linggau.

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Polres Lubuk Linggau, termasuk Kanit dari Satuan Reserse Narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut antara lain tindak pidana narkotika, tindak pidana umum, serta perkara lain yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana yang melibatkan anak.
Sejumlah barang bukti narkotika berupa ganja dan sabu-sabu turut dimusnahkan. Selain itu, terdapat senjata tajam serta berbagai barang lainnya yang digunakan atau berkaitan dengan perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk memastikan barang bukti yang berdasarkan ketentuan hukum sudah tidak diperlukan lagi dalam proses peradilan tidak disalahgunakan ataupun kembali beredar di tengah masyarakat.

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Raden Andra Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian penanganan perkara setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang telah mendapat putusan dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan, kita musnahkan agar tidak disalahgunakan kembali,” ujar Raden Andra.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses penanganan perkara pidana tidak berhenti pada tahap putusan, tetapi dilanjutkan dengan pelaksanaan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif serta menjaga agar barang bukti dari perkara pidana tidak kembali dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana maupun menimbulkan gangguan terhadap keamanan masyarakat. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *