DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pesta malam hingga kini masih berlaku.
Aturan tersebut mengatur pelaksanaan pesta atau hajatan masyarakat pada malam hari guna menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Perwal tersebut diterbitkan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan kegiatan pesta rakyat pada malam hari, sekaligus mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan narkotika, minuman keras, prostitusi, maupun berbagai bentuk tindak kejahatan lainnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Lubuk Linggau AKP H. Alwi kepada awak media menegaskan, Perwal Nomor 1 Tahun 2019 sampai saat ini masih berlaku dan belum dicabut maupun diubah.
“Terhadap penyelenggaraan pesta hajatan pada malam hari, Perwal itu juga belum dicabut maupun diubah, maka masih berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut juga mengatur batas waktu bagi masyarakat yang hendak melaksanakan pesta atau hajatan pada malam hari.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, kegiatan pesta atau hajatan pada malam hari dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
Mantan Kasat Tahanan dan Barang Bukti ( Tahti ) mengingatkan masyarakat Kota Lubuk Linggau agar memahami dan mematuhi ketentuan tersebut sebelum menggelar hajatan, sehingga kegiatan dapat berlangsung aman, tertib dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Ia juga menegaskan, apabila penyelenggara melampaui batas waktu yang telah ditentukan maupun melanggar ketentuan lainnya dalam Perwal tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain batas waktu, masyarakat juga diingatkan agar tidak menyelenggarakan pesta dengan penggunaan lagu bernada remix yang dilarang dalam ketentuan tersebut.
“Jika melampaui batas waktu dan ketentuan Perwal tersebut, tentunya ada sanksi yang harus diterima bagi penyelenggara hajatan tersebut dan dilarang lagu bernada remix,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad )






