Dua Hari, Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran 99,62 Gram Narkotika, Selamatkan 796 Jiwa

Berita Daerah128 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Hanya dalam kurun waktu dua hari, polisi berhasil mengungkap dua kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 99,62 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni Eka Dwi Putra (30), warga Kota Lubuk Linggau, serta Rendi Sanjaya (20) dan Rano (18), keduanya warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi dan Kasi Humas AKP H. Alwi, Kasi Propam, Iptu Gurita, KBO Resnarkoba, Ipda Muhammad Deden Aguna,
Kanit Penyidik I, Ipda Dio Firmansyah dan Kanit Penyidik II, Ipda Vherry Andora dalam konferensi pers di Mapolres Lubuk LinggKanit Penyidik II, Ipda Vherry Andora Senin (24/8/2026).

“Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/A/64/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 15 Agustus 2026 dan LP/A/65/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 17 Agustus 2026,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 60 gram serta 90 tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 39,62 gram.

Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi undercover buy atau pembelian tersamar. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka di dua lokasi berbeda.

Kedua lokasi tersebut yakni di Jalan Patmawati, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, serta Jalan Jenderal Moch Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk perkara lainnya, tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 111 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Selamatkan 796 Jiwa

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus tersebut bukan hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga sebagai upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

” Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta melindungi masyarakat dari ancaman barang haram yang dapat merusak masa depan generasi bangsa “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *