DetikSR.id MURATARA— Dua Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan menggunakan modus gembos ban terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dihadiahi timah panas oleh Tim Beruang Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Utara ( Muratara ) setelah melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Keduanya diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus gembos ban yang terjadi di tempat kejadian perkata ( TKP), pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Rabu ( 22/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua tersangka yakni Aditya Saputra alias Ateng, warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu
Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya, sedangkan Rendi Arjan, warga Desa Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB saat sedang mengemudikan mobil travel di Jalan Lintas Lubu k Linggau–Jambi, wilayah Kecamatan Rawas Ulu.
” Penangkapan keduanya diduga terlibat dalam pencurian uang tunai dan Ybarang berharga milik korban dengan total uang yang dilaporkan mencapai Rp 300 juta sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/86/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Rawas Ulu/Res Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 22 Juli aaaa @” ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim, Iptu Joni Jamaris kepada awak media, Senen(24/8/2026).
Dijelaskan, saat itu Muhtarido (40) , warga Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, dalam perjalanan dari Bank BRI Unit Muara Rupit menuju Kecamatan Singkut menggunakan mobil pribadi membawa uang tunai sebesar Rp300 juta beserta sejumlah barang berharga lainnya yang disimpan di dalam sebuah tas ransel.
Saat melintas di lokasi kejadian, ban belakang mobil korban mengalami pecah. Korban kemudian menghentikan kendaraan dan turun untuk mengganti ban.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh dua pelaku. Ketika korban sedang mengganti ban, kedua pelaku membuka pintu mobil dan mengambil tas ransel yang berada di dalam kendaraan.
Setelah berhasil mengambil tas, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
Korban bersama seorang warga bernama Opan Bayu Saputra (30) sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, upaya tersebut belum berhasil dan kedua pelaku berhasil melarikan diri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain berhasil menyergap kedua pelaku, sejumlah barang bukti diiamankan
antara lain satu buah tas ransel merek POLO warna cokelat yang digunakan korban untuk menyimpan uang dan barang berharga.
Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler merek OPPO Reno 8T, satu buah besi berukuran sekitar 2 cm berwarna hitam dengan ujung lancip yang diduga digunakan sebagai ranjau untuk membuat ban kendaraan korban pecah, serta satu buah ban mobil Toyota Calya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna hitam beserta kunci kontak, satu buku BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario 160 atas nama Rian Saputra.
” Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).






