Polres Muratara Ungkap Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Tiga Orang Diamankan

Berita Daerah142 Dilihat

DetikSR.id MURATARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Muratara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku serta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Kapolres Muratara,
AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim, Iptu Joni Jamaris kepada awak media, Jumat (21/8/2026) kepada awak media mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota Satreskrim Polres Muratara terkait adanya dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Lubuk Mas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi yang berada di seberang Sungai Rawas. Untuk mencapai lokasi, petugas harus berjalan kaki sejauh kurang lebih tiga kilometer dari tepian sungai.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat excavator merek Zoomlion warna hijau hitam dengan nomor seri ZE215E. Selain alat berat, petugas juga menemukan sejumlah orang yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas.

Petugas kemudian melakukan tindakan dan mengamankan tiga orang, masing-masing Sobri yang diduga berperan sebagai pengawas sekaligus pencuci karpet, Sutiyono sebagai operator alat berat, serta Andriansa yang juga diduga sebagai operator.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit excavator merek Zoomlion seri ZE215E, karpet penyaring emas, timbangan digital, buku catatan kegiatan penambangan, alat dulang, serta sejumlah material yang diduga mengandung emas.

Polisi juga mengamankan tiga bungkusan plastik berisi serpihan emas dengan berat keseluruhan sekitar 6,41 gram, serta satu bungkusan plastik berisi kalam atau butiran pasir yang diduga mengandung emas. Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Muratara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *