1.971 Pegawai Non ASN Kota Tangerang Tunggu Langkah Nyata Kepala BKPSDM Terkait Surat Edaran Menpan-RB

Berita21 Dilihat

DetikSR.id Tangerang – Edaran surat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor : B/3832/M.SM.01.00/2025 perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa ada tahapan yang harus segera di usulkan oleh Pemerintah Daerah baik Walikota dan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) di Jakarta.

Diketahui dalam surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangakalan Data Base BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024 serta Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Pada surat tersebut ditegaskan bahwa, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Walikota dan Bupati serta Gubernur agar dapat mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui layanan elektronik BKN.

Saat dihubungi oleh awak media, San Rodi Ketua Umum Pegawai Non ASN Kota Tangerang Provinsi Banten mengatakan, bahwa sampai saat ini dirinya belum mengetahui keseriusan Kepala BKPSDM Kota Tangerang, apakah sudah atau belum mengusulkan PPPK Paruh Waktu sebagaimana surat edaran Menpan-RB. Padahal dalam surat tersebut sangat jelas batas waktu usulan penetapan kebutuhan oleh Instansi mulai dari tanggal 7 sd 20 Agustus 2025, masih ada waktu sekitar 8 hari kedepan (Selasa, 12/8/2025).

“Saya akan kawal terus proses ini, apakah Kepala BKPSDM serius sudah mengusulkan atau belum nama nama Pegawai Non ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN ke Menpan-RB” Ucap San Rodi biasa di sapa Bang Kucay Doang

Bang Kucay Doang, dalam pernyataannya secara tegas akan berkomitmen untuk mengawal proses peningkatan setatus pegawai non ASN di Kota Tangerang sebanyak 1.791 orang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, karena hal ini harapan besar dan cita cita anak bangsa yang ikut andil mensukseskan pelayanan di pemerintahan Kota Tangerang.

Perlu di ketahui, pada tahap pertama seleksi Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Tangerang 2024 yang tidak lolos seleksi masih menyisakan jumlah Pegawai Non ASN sebanyak 1.791 dan saya pastikan jumlah tersebut namanya sudah terdaftar di Pangkalan Data Base BKN.

“Database BKN menjadi dasar dan kunci harapan besar kami, agar setatus Pegawai Non ASN agar segera di usulkan dan ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu” tegasnya

Di akhir peryataannya Bang Kucay memberikan ketegasannya, kami akan tunggu langkah nyata Kepala BKPSDM Kota Tangerang agar segera jalankan amanat Surat Edaran tersebut, karena waktunya yang sudah mepet sekali dan sampai hari ini kita belum dapat informasi apa apa. Masih ada waktu delapan (8) hari kedepan, hal ini sudah sangat umum di lihat dan dibaca oleh masyarakat luas, dan tidak ada lagi yang perlu di tutupi.

“Udah pokoknya kita tunggu keseriusan Kepala BKPSDM Kota Tangerang sampai deadline yang disampaikan didalam Surat Edaran tersebut sampai tanggal 20 Agustus mendatang, dan kami minta segera di umumkan secara terbuka” ucapnya

Diapun berharap, dari hal diatas agar Walikota Tangerang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera memerintahkan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang menjalankan perintah Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diatas.(*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *