Kasus Klaim Program, JTK Serahkan Proses Hukum ke Kuasa Hukum

Berita22 Dilihat

 

DETIKSR.ID KARAWANG Perkembangan pelaporan Jurnalis Televisi Karawang (JTK) terhadap pengurus PTMSI Karawang periode 2021-2025 ke Polres Karawang kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi saksi.

Sejumlah saksi telah dipanggil penyidik Polres Karawang untuk dimintai keterangannya seputar dugaan klaim sepihak PTMSI atas program kerja milik JTK dan IJTI Karawang yang mencuat saat pelaporan pertanggung jawaban ketua PTMSI Karawang pada Muscab ke-3 Pengcab PTMSI Karawang.

Kuasa hukum Jurnalis Televisi Karawang (JTK), Alek Safri Winando, menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat kepada KONI Karawang terkait permohonan penundaan pelantikan ketua terpilih pada Muscab ke-3 lalu.

“Klien kami, Rudi Setiawan selaku ketua JTK, telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Karawang pada awal Agustus 2025 lalu. Kasus ini menyangkut dugaan klaim sepihak terhadap program Jurnalis Televisi Karawang dan IJTI oleh PTMSI Karawang,” jelas Alek, Kamis (28/8/2025).

Dikatakan Alek, proses Musyawarah Cabang (Muscab) III PTMSI yang melahirkan ketua baru. Ia menduga adanya ketidaksesuaian legalitas sejumlah Persatuan Tenis Meja (PTM) yang menjadi peserta dalam forum tersebut.

“Kami menilai pemilihan Ketua PTMSI Karawang dalam Muscab III masih menyisakan persoalan legalitas. Oleh karena itu, hasilnya patut ditinjau kembali,” tegasnya.

Berdasarkan alasan tersebut, pihak kuasa hukum JTK mendesak agar KONI Karawang tidak terburu-buru melakukan pengangkatan Ketua PTMSI periode 2025–2029.

“Kami meminta proses pelantikan ditunda hingga ada kepastian hukum atas laporan yang sudah diajukan ke Polres Karawang, sekaligus untuk menilai ulang struktur keanggotaan PTMSI Karawang,” ujar Alek.

Ditempat yang sama, ketua JTK, Rudi Setiawan menegaskan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum terkait kasus ini sepenuhnya ke Alex Safri selaku kuasa hukum JTK, semoga kasus ini segera menemui titik terang agar kami mendapatkan keadilan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *