DetikSR.id MUSIRAWAS – Tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat bruto 4,25 gram. Adapun tersangkanya yakni MO (25), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura.
” Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP-30/VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 31 Agustus 2025 ” ujar Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aston L Sinaga SH, didampingi KBO Resnarkoba Ipda Folry Darwin SH, Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari Selasa (09/09/2025).
Dijelaskan, sebenarnya saat hendak ditangkap, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti (BB) sabu. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan penyisiran dan berhasil menemukan sabu yang dibuang tak jauh dari lokasi penangkapan.
“ Benar, tersangka MO kami amankan di pinggir jalan Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, tanpa perlawanan. Saat ditangkap, tersangka sempat membuang sabu berjarak sekitar satu meter, namun barang bukti berhasil ditemukan,” ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan, MO mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Bahkan, saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan positif mengandung amfetamin. ” Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas tersangka yang sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus rokok filter berisi 25 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat total 4,25 gram. ” Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).