DetikSR.id MUSIRAWAS – Bravo!! Tim Tindak Satresnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura ), Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), Kasat Resnarkoba Polres Mura dibawah komando IPTU Jemmy Amin Gumayel, selaku PS Kasat Resnarkoba. Pasal hanya dalam kurun waktu satu Minggu dipercaya menjabat sebagai PS Kasat Resnarkoba Polres Mura, kembali berhasil menggagalkan peredaran barang haram perusak ribuan anak bangsa, narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 307,20 gram, Jumat (11/10/2025). Adapun tersangkanya yaitu EA (42) dan RA (53) warga Kota Palembang serta SS (46) warga Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi PS Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel bersama Kapolsek Muara Kelingi IPTU M. Nurhendra menjelaskan, ratusan gram narkoba tersimpan dalam 3 kantong itu, diamankan ditempat kejadian perkara ( TKP ) di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura.
“Awalnya pada Kamis (09/10/2025) Tim Tindak Narkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba ) dengan tujuan Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura , lalu kami melakukan analisis dan pemetaan target, melalui join investigation antara Sat Res Narkoba dengan Polsek Kelingi, 3 (tiga) pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 3 kantong diduga narkoba jenis sabu, saat itu Pelaku EA (42) dan Pelaku RA (53) membawa sabu tersebut dari Muba menggunakan kendaraan minibus merk sigra, sempat mampir ke Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan untuk menemui Pelaku SS (46), setelah terjadi pemukatan ketiga Pelaku bergerak untuk mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Muara Kelingi, karena kami tidak mau kehilangan jejak, selanjutnya Polsek Muara Kelingi kami perintahkan untuk melakukan tindakan kepolisian di lapangan, alhamdulillah, dini hari pukul 01.30 WIB (10/10/25) ketiga Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 3 kantong narkotika jenis sabu” ujar Kapolres.
Dilanjutkannya, “saat ini, Penyidik Sat Res Narkoba sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga Pelaku yaitu EA (42) dan RA (53) warga Kota Palembang serta SS (46) warga Kabupaten Mura , diduga kuat adanya pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika diantaranya, ada yang berperan sebagai pengantar dan ada yang berperan sebagai penunjuk arah, sehingga pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dapat disangkakan kepada ketiga pelaku ini, dari hasil penimbangan barang bukti di pegadaian Kota Lubuk Linggau dari 3 kantong yang diamankan diperoleh hasil 307,20 gram (bruto)” terang Kapolres.
Untuk karakteristik wilayah sendiri, “hasil pemetaan kami, narkotika bisa masuk darimana saja, pintunya banyak, kita (kabupaten Mura) berbatasan dengan Kabupaten Muba, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali ), Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara), Kabupaten Empat Lawang dan Kota Lubuk Linggau, sementara Kabupaten Mura luas terdiri 14 kecamatan, sehingga diperlukan tindakan cepat dan terarah di lapangan, penindakan tentunya bukan harapan kita, hentikan pemakai jauh lebih efektif, kalau tidak ada pembeli siapa yang jual, untuk itu kami berharap para penikmat narkoba di kabupaten Musi Rawas bisa taubat dan berhenti dengan sendirinya, mari jaga keluarga kita dari bahaya narkoba” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).