Polres Lubuk Linggau Awasi Tempat Hiburan Malam, Cegah Narkoba dan Gangguan Kamtibmas

Berita Daerah542 Dilihat

DetikSR.id LUBUK LINGGAU – Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukumnya. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis malam (10/9/2026) tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolres Lubuk Linggau , AKBP Catur Erwin Setiawan Kasi Humas, AKP H. Alwi didampingi KasubsiPIDM Sihumas, Aiptu Wira Arizona dalam rilisnya kepada awak media mengatakan, dalam kegiatan tersebut, personel Polres Lubuk Linggau melakukan pemantauan dan pendekatan persuasif kepada pengelola maupun petugas keamanan tempat hiburan. Polisi juga memberikan edukasi agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Pengawasan difokuskan pada pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta zat adiktif lainnya. Selain itu, petugas mengantisipasi berbagai potensi tindak pidana dan gangguan Kamtibmas yang dapat terjadi di lingkungan tempat hiburan, seperti perkelahian, keributan, hingga peredaran barang-barang terlarang.
Polisi turut melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dan keabsahan izin operasional usaha. Pengelola diingatkan agar tidak mengabaikan aturan, termasuk ketentuan jam operasional dan tata tertib yang telah ditetapkan dalam perizinan.

Dalam kesempatan tersebut, kepolisian menekankan pentingnya peran pengelola dan petugas keamanan sebagai mitra dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Pengelola diminta melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas di dalam lokasi usaha serta mengambil langkah tegas apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Pengelola tempat hiburan harus menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan. Segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika tidak boleh dibiarkan terjadi di lingkungan tempat usaha,” demikian penekanan petugas dalam kegiatan tersebut.

Polres Lubuk Linggau juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun hukum dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kelalaian pengelola dalam mencegah terjadinya pelanggaran juga dapat berdampak terhadap keberlangsungan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, kepolisian mengapresiasi pengelola usaha yang kooperatif dan berkomitmen menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lubuk Linggau dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Pendekatan preventif dan edukatif terus dikedepankan, namun kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *