Lurah Jujun Diduga Menyalahgunakan Kekuasaan, Lahan Ahli Waris Dikeruk

Berita38 Dilihat

DETIKSR .ID Karawang

Kepala Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur Karawang, H. Junaedi atau yang akrab di sapa Lurah Jujun resmi di laporkan ke Polisi atas dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris dari keluarga Data bin Adon, aksi pengrusakan lahan tersebut viral di akun tiktok TKJ Farm Official.

Keluarga ahli waris Data Bin Adon murka ketika mendapati lahan milik nya seluas 2.463 m2 yang berlokasi di dusun Pasirpanggang Desa Sukamakmur Teluk Jambe Timur, sudah ada aktivitas alat berat yang melakukan pengerukan di sebagian tanah miliknya dengan alasan untuk menormalisasi saluran irigasi tersier yang di inisiasi Lurah Jujun.

Salah satu ahli waris Data Bin Adon, Jakaria mengatakan, pihaknya memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut berupa Girik, leter C dan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sukamakmur, tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya yang sudah di miliki selama puluhan tahun.

“Tanah ini bukan milik PJT maupun BBWS, kami dari keluarga ahli waris Data Bin Adon adalah pemilik yang sah dari tanah ini. “Lurah Jujun jangan semena mena menguruk tanah ini dengan dalih untuk normalisasi saluran irigasi, karena beberapa waktu lalu pihaknya sudah mewanti wanti Lurah Junaedi bahwa tanah tersebut milik keluarga ahli waris Data bin Adon bukan tanah pengairan,” ucap Jakaria, Senin (28/10/2025)

Di tempat yang sama, kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, H. Elyasa Budianto, SH.MH menyampaikan, pihaknya melaporkan Lurah Jujun ke Polres Karawang dengan pasal 170 KUHP atas dugaan pengrusakan tanah yang berlokasi di dusun Pasir Panggang desa Sukamakmur Teluk Jambe Timur. Kami menilai Lurah Jujun sangat arogan dengan semena mena mengeruk tanah orang lain menggunakan beko dengan alasan untuk normalisasi irigasi.

“Kami menilai lurah Jujun sudah offside karena lokasi tanah tersebut berlokasi di desa Sukamakmur bukan di desa Wadas yang menjadi wilayah kewenangannya, “apa apaan mengeruk tanah orang di luar desanya, ini sudah pelanggaran,” ujar Elyasa.

Elyasa menegaskan, dengan bukti surat Girik, leter C dan riwayat tanah dari Desa Sukamakmur dan surat keterangan dari PJT, hal itu sudah menguatkan bahwa keluarga ahli waris Data bin Adon adalah pemilik yang sah dari tanah ini, semua pihak harus menghormati hukum, jangan semena mena menggunakan kekuasaan untuk mendzalimi rakyat,” tegasnya.

Kepala Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur Karawang, H. Junaedi atau yang akrab di sapa Lurah Jujun resmi di laporkan ke Polisi atas dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris dari keluarga Data bin Adon, aksi pengrusakan lahan tersebut viral di akun tiktok TKJ Farm Official.

Keluarga ahli waris Data Bin Adon murka ketika mendapati lahan milik nya seluas 2.463 m2 yang berlokasi di dusun Pasirpanggang Desa Sukamakmur Teluk Jambe Timur, sudah ada aktivitas alat berat yang melakukan pengerukan di sebagian tanah miliknya dengan alasan untuk menormalisasi saluran irigasi tersier yang di inisiasi Lurah Jujun.

Salah satu ahli waris Data Bin Adon, Jakaria mengatakan, pihaknya memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut berupa Girik, leter C dan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sukamakmur, tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya yang sudah di miliki selama puluhan tahun.

“Tanah ini bukan milik PJT maupun BBWS, kami dari keluarga ahli waris Data Bin Adon adalah pemilik yang sah dari tanah ini. “Lurah Jujun jangan semena mena menguruk tanah ini dengan dalih untuk normalisasi saluran irigasi, karena beberapa waktu lalu pihaknya sudah mewanti wanti Lurah Junaedi bahwa tanah tersebut milik keluarga ahli waris Data bin Adon bukan tanah pengairan,” ucap Jakaria, Senin (28/10/2025)

Di tempat yang sama, kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, H. Elyasa Budianto, SH.MH menyampaikan, pihaknya melaporkan Lurah Jujun ke Polres Karawang dengan pasal 170 KUHP atas dugaan pengrusakan tanah yang berlokasi di dusun Pasir Panggang desa Sukamakmur Teluk Jambe Timur. Kami menilai Lurah Jujun sangat arogan dengan semena mena mengeruk tanah orang lain menggunakan beko dengan alasan untuk normalisasi irigasi.

“Kami menilai lurah Jujun sudah offside karena lokasi tanah tersebut berlokasi di desa Sukamakmur bukan di desa Wadas yang menjadi wilayah kewenangannya, “apa apaan mengeruk tanah orang di luar desanya, ini sudah pelanggaran,” ujar Elyasa.

Elyasa menegaskan, dengan bukti surat Girik, leter C dan riwayat tanah dari Desa Sukamakmur dan surat keterangan dari PJT, hal itu sudah menguatkan bahwa keluarga ahli waris Data bin Adon adalah pemilik yang sah dari tanah ini, semua pihak harus menghormati hukum, jangan semena mena menggunakan kekuasaan untuk mendzalimi rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Jovianza, SH salah satu tim kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, mengatakan pihaknya mendesak Polres Karawang segera mengusut tuntas kasus ini agar pihak keluarga ahli waris mendapatkan keadilan karena kepemilikan tanah tersebut merupakan sah milik keluarga ahli waris, apapun tuntutan dari ahli waris kami serahkan kepada penegak hukum,”katanya.

Jovianza menegaskan, tanah ini bukan tanah sengketa karena tidak ada klaim dari pihak manapun tentang kepemilikan tanah tersebut ,ahli waris Data bin Adon adalah satu satu satunya pemilik yang sah tanah tersebut.

“Jika ada pihak pihak yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah sengketa maka kami pastikan orang tersebut patut di duga dengan sengaja sudah memberikan informasi yang menyesatkan masyarakat dan akan kami laporkan juga ke pihak berwajib,” tandasnya.

Sebagai informasi, tim INAFIS Polres Karawang sudah melakukan olah TKP di lokasi tanah yang menjadi obyek pelaporan dan memastikan akan segera melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pengrusakan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *