DetikSR.id Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menetapkan aturan baru yang mewajibkan setiap awak kapal perikanan (AKP) memenuhi sejumlah persyaratan kerja, mulai dari memiliki sertifikat kompetensi, Buku Pelaut Perikanan, hingga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan tata kelola sektor perikanan tangkap di Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.
Regulasi ini juga menjadi implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, dalam keterangannya pada (26/7/2026), mengatakan bahwa aturan tersebut mengadopsi standar internasional guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal perikanan serta memperkuat sistem ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap.
“Regulasi ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan setiap awak kapal memperoleh perlindungan, keselamatan kerja, serta hak-hak ketenagakerjaan sesuai standar internasional,” ujar Lotharia.
Konvensi ILO Nomor 188 sendiri mengatur berbagai aspek penting dalam pekerjaan sektor penangkapan ikan, mulai dari persyaratan bekerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kondisi kerja dan kehidupan di atas kapal, pemeriksaan kesehatan, hingga perlindungan jaminan sosial bagi awak kapal.
Melalui aturan baru tersebut, setiap awak kapal perikanan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
* Berusia minimal 18 tahun.
* Memiliki Buku Pelaut Perikanan.
* Memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaan.
* Memiliki surat keterangan sehat.
* Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
* Memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL).
* Ditempatkan melalui mekanisme resmi yang diawasi Syahbandar Perikanan.
Menurut Lotharia, persyaratan tersebut bertujuan memastikan seluruh awak kapal bekerja secara legal, profesional, serta mendapatkan perlindungan hukum dan sosial selama menjalankan tugas di laut.
Selain memperkuat regulasi, KKP juga terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor perikanan melalui berbagai program pelatihan dan sosialisasi.
Salah satunya adalah pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF) yang hingga saat ini telah diikuti sebanyak 3.584 awak kapal perikanan, sekaligus disertai penerbitan Buku Pelaut Perikanan.
KKP juga aktif melakukan sosialisasi mengenai perlindungan awak kapal dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai pelabuhan perikanan, sentra nelayan, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta daerah-daerah asal awak kapal.
Dalam menjalankan pengawasan, KKP memperkuat kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Satgas TPPO, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Ketenagakerjaan, ILO, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Kolaborasi tersebut mencakup pertukaran data, inspeksi bersama, pengawasan kepatuhan terhadap standar kerja yang layak, hingga penindakan terhadap dugaan perdagangan orang, perekrutan ilegal, maupun eksploitasi awak kapal perikanan.
Sejak tahun 2021, KKP juga telah membuka saluran pengaduan khusus bagi awak kapal perikanan dalam negeri untuk menangani perselisihan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.
“Setiap laporan yang kami terima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan. Apabila terdapat unsur tindak pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Lotharia.
KKP menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal.
Sementara itu, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh penegakan hukum, KKP menyoroti penanganan dugaan kasus TPPO terhadap 21 calon awak kapal perikanan pada KM Awindo 2A yang telah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kegiatan usaha perikanan tangkap di Indonesia tidak hanya berkelanjutan dari sisi pengelolaan sumber daya ikan, tetapi juga mampu menjamin perlindungan, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak awak kapal perikanan sebagai pelaku utama dalam industri perikanan nasional.
Ervinna






