Sekjen Propindo Heikal Safar SH Dukung KUHP Dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2026, Mengutamakan Kemanusiaan Yang Adil Dan Baradab

Berita557 Dilihat

DetikSR.id JAKARTA,- Sekretaris Jenderal Propindo Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar SH, menyatakan sikap pengurus organisasi Propindo mendukung sepenuhnya pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara resmi berlaku pada awal Januari 2026 ini, dengan mengutamakan kemanusiaan yang adil dan baradab.

Lebih lanjut Sekjen Propindo Heikal Safar menegaskan pernyataan bahwa KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan pada awal Januari 2026 adalah sangat tepat faktanya adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 berlaku efektif secara penuh pada tahun 2026 (tepatnya 3 tahun setelah diundangkan, yaitu mulai tanggal 2 Januari 2026), menggantikan KUHP lama produk kolonial Belanda.

“Sehingga menurut saya sebagai Sekjen Propindo atas nama organisasi Propindo pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara resmi berlaku pada awal Januari tahun 2026 ini, sangat tepat dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan demi menjunjung tinggi keadilan yang manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia, ” tegas Sekjen Propindo Heikal Safar SH yang juga digadang- gadang Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2029 mendatang

Selanjutnya Sekjen Propindo, Heikal Safar SH menyatakan dengan tegas seluruh Pengurus Propindo di tanah air tercinta Indonesia turut mendukung sepenuhnya KUHP dan KUHAP yang resmi diberlakukan pada awal Januari 2026,

“Saya selaku Sekjen Propindo tentunya berharap semoga saja penegakan hukum di Indonesia jauh lebih manusiawi demi mengedepankan marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia dikancah dunia, ” tegas Sekjen Propindo Heikal Safar SH dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Minggu (4/1/2026.

Lanjut Sekjen Propindo Heikal Safar pasalnya peradaban Hukum di Nusantara sangatlah panjang dari ribuan tahun silam, bahkan banyak sekali ahli – ahli hukum Indonesia yang masih banyak menggali dan mengkaji keistimewaan hukum – hukum adat dan hukum agama hingga termaktub dalam hukum negara (KUHP dan KUHAP).

Menurut Sekjen Propindo Heikal Safar SH, bahwa prinsip lahirnya KUHP dan KUHAP yang baru ini, adalah untuk menjadikan seluruh rakyat Indonesia semakin lebih sejahtera, lebih produktif dan lebih terarah menentukan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Semoga pernyataan sikap saya sebagai Sekjen Propindo atas nama pengurus Propindo diseluruh Indonesia dalam mendukung penuh KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan pada awal Januari 2026 ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat di seluruh Indonesia yang lebih akurat mengenai status hukum di Indonesia.”Tutupnya.(San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *