Pemerintah Tambah Lapisan Cukai Rokok Mulai Mei 2026, Untuk Tekan dan Berantas Peredaran Ilegal

Nasional364 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah Indonesia berencana mengubah struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan menambahkan layer (lapisan) baru mulai Mei 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak di pasaran.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa implementasi kebijakan tersebut ditargetkan paling lambat mulai berjalan pada Mei 2026. Ia menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor hasil tembakau.
“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” ujar Purbaya di Jakarta, (11/4/2026).

Purbaya mengungkapkan bahwa proposal penambahan layer cukai rokok telah selesai disusun dan akan segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penambahan lapisan tarif ini diharapkan mampu menciptakan struktur cukai yang lebih adaptif terhadap kondisi industri dan peredaran produk di lapangan.
Melalui skema tersebut, pemerintah juga berupaya menarik pelaku usaha rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal dengan membayar cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kebijakan ini, pemerintah memberikan opsi kepada pelaku usaha rokok ilegal untuk masuk ke pasar legal. Namun, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika peluang tersebut tidak dimanfaatkan.

“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup,” tegas Purbaya.

Meski demikian, pemerintah belum merinci proyeksi tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini. Purbaya menyatakan pihaknya memilih menunggu implementasi berjalan sebelum menyampaikan estimasi yang lebih akurat.

“Saya nggak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan seperti apa,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan ini dilakukan dengan pendekatan hukum sebagai landasan utama.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dampak terhadap sektor industri hasil tembakau yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.

Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang agar tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beroperasi secara legal.

Sebagai informasi, struktur tarif cukai rokok di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada 2009, terdapat 19 lapisan tarif yang kemudian disederhanakan menjadi 8 lapisan pada 2022.

Ketentuan terbaru mengenai struktur ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

Dengan penambahan layer baru pada 2026, pemerintah berharap sistem cukai menjadi lebih efektif dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor hasil tembakau.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *