Menkop UKM: Penerima PKH Akan Dialihkan ke Koperasi Desa Untuk Perkuat Ekonomi, Tekan Kemiskinan Ekstrem

Nasional113 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) akan secara bertahap diarahkan untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry usai pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, di Kantor Kementerian Koperasi RI di Jakarta, pada (13/4/2026).

Menurut Ferry, kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Sosial telah terjalin untuk mendorong transformasi penerima bantuan sosial menjadi pelaku ekonomi yang lebih mandiri.
“Sudah ada kerja sama dengan Kemensos untuk secara bertahap, para penerima manfaat yang sementara ini baru penerima PKH untuk bisa masuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.

Ferry menegaskan bahwa pengembangan KDMP sejalan dengan target pemerintah untuk menghapus kemiskinan ekstrem pada tahun ini.

Ia menyebut koperasi desa dapat menjadi instrumen strategis dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini juga menjadi instrumen untuk bisa mengatasi masalah kemiskinan, karena target tahun ini kemiskinan ekstrem harus nol,” kata Ferry.

Dengan menjadi anggota koperasi, para penerima PKH tidak hanya bergantung pada bantuan sosial, tetapi juga memperoleh peluang untuk meningkatkan pendapatan melalui kegiatan ekonomi produktif.
Selain itu, koperasi juga diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi desa yang mampu menggerakkan roda perekonomian lokal.

Ferry menambahkan bahwa anggota KDMP akan memperoleh manfaat langsung berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.

Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat keluar dari kelompok desil terbawah dalam kategori kemiskinan.
“Harapannya nanti mereka bisa membeli barang di Koperasi Desa yang notabene adalah milik mereka sendiri. Dan setiap periode, setiap tahun, mereka bisa dapat tambahan SHU,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, pemerintah optimistis para penerima PKH dapat bertransformasi menjadi pelaku ekonomi mandiri, sekaligus meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan.

Kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan pemerintah dari sekadar pemberian bantuan sosial menuju pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. KDMP diharapkan menjadi wadah kolektif yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial di tingkat desa dan kelurahan.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menciptakan sistem ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *