Polres Lubuk Linggau Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis, Warga Merasa Lebih Aman Bepergian

Berita Daerah83 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Dalam upaya meningkatkan rasa aman dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polres Lubuk Linggau membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota.

Layanan yang disediakan melalui piket penjagaan Markas Komando (Mako) tersebut mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satunya terlihat pada Selasa (14/04/2026), ketika petugas menerima penitipan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih milik Oktora Dwi, warga Bengkulu, yang akan bepergian dalam waktu cukup lama.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk implementasi Polri Presisi dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait keamanan harta benda saat ditinggalkan.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat ketika harus meninggalkan kendaraan di rumah tanpa pengawasan dalam waktu lama. Oleh karena itu, Mako Polres Lubuk Linggau terbuka bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya. Penjagaan dilakukan selama 24 jam oleh personel piket,” ujar Kapolres.

Oktora Dwi mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan tersebut. Ia mengetahui informasi ini dari media sosial dan memanfaatkannya saat hendak bepergian keluar kota.

“Tahun lalu saya melihat informasi layanan penitipan kendaraan di Polres Lubuk Linggau melalui media sosial. Kebetulan saya akan bepergian cukup lama, jadi saya titipkan kendaraan di sini agar lebih tenang,” ungkapnya.

Layanan penitipan kendaraan ini diberikan secara gratis. Warga cukup melapor ke petugas penjagaan di gerbang utama Mako dengan membawa dokumen kendaraan serta identitas diri yang sah untuk proses pendataan.
Dengan prosedur yang jelas dan transparan, kepolisian memastikan kendaraan yang dititipkan akan terjaga dengan baik di lingkungan Mako yang diawasi secara ketat.

Selain memberikan rasa aman bagi masyarakat, langkah ini juga menjadi strategi preventif untuk meminimalisir tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun pencurian rumah kosong saat pemiliknya bepergian. Inovasi layanan ini pun mendapat respons positif dari masyarakat.

Kehadiran layanan penitipan kendaraan dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif di Kota Lubuk Linggau. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *