Polsek Lubuk Linggau Selatan Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku Diamankan Warga

Berita Daerah37 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Selatan, Iptu Dedi Ardiyanto didampingi Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-04/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Selatan/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 20 April 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban Supriadin (56), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Nakula, RT 04, Kelurahan Marga Mulya.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diketahui mengambil satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah. Saat itu, kendaraan tidak dalam kondisi terkunci stang sehingga memudahkan pelaku mendorong motor keluar dari lokasi.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” demikian keterangan dalam laporan.
Tak berselang lama, anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi adanya seorang terduga pelaku pencurian yang telah diamankan warga di Kelurahan Marga Mulya.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi di tempat, pelaku yang diketahui bernama Yoga Wiratama (30), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Marga Rahayu, mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Honda Beat bernopol BG 3486 HAE warna biru hitam milik korban.

Selanjutnya, petugas melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta satu lembar STNK.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *