DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Selatan, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sepeda motor.
Seorang pelaku berinisial MA (18) berhasil diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban yang dipinjam dengan alasan hendak membeli minuman.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui
Kapolsek Lubuk Linggau Selatan, Iptu Dedi Ardiyanto didampingi Kanit Reskrim, IPDA Hari Ardiansyah, Kasi Humas, AKP Alwi dan KasubsiPIDM Sihumas, Aiptu Wira Arizona
kepada awak media, Sabtu(25/7/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Kelvin Bayu Nanda, warga Jalan Kenanga RT 03, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B 14/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Selatan/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 24 Juli 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di PlayStation Zahra, Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Saat itu korban sedang bermain bersama pelaku.
Dalam kesempatan tersebut, pelaku meminta izin meminjam sepeda motor Yamaha Mio Sporty bernomor polisi BG 5383 HT dengan alasan akan membeli minuman dan berjanji segera kembali. Karena telah mengenal pelaku, korban mempercayakan kendaraannya.
Namun, hingga beberapa waktu kemudian pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta, sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lubuk Linggau Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas mengetahui pelaku telah kembali ke kediamannya di Jalan H. Matnur, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah, tim operasional langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja membawa sepeda motor milik korban dan tidak berniat mengembalikannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP Nasional tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain guna menghindari terjadinya tindak kejahatan. ( Rif’at Achmad )






