Polemik Jalan Kawasan Hutan di Musi Rawas Sumsel Aktivis Nilai Penjelasan Gubernur Tak Utuh

Berita Daerah427 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Pernyataan Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, terkait pembangunan jalan di kawasan hutan yang disebut tidak bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menuai kritik dari kalangan aktivis.

Kritik tersebut disampaikan Koordinator Aktivis 98 Gerakan Sumpah Undang-undang (GSUU), Herman Sawiran. Ia menilai penjelasan gubernur mengenai enam ruas jalan desa di kawasan hutan terkesan tidak utuh dan membingungkan publik.

Menurut Herman, gubernur seharusnya memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat, termasuk mendorong Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam regulasi tersebut, kata dia, terdapat mekanisme “pinjam pakai kawasan hutan” yang memungkinkan pembangunan infrastruktur, termasuk jalan desa, tetap dapat dilakukan secara legal.
“Gubernur seharusnya menjelaskan bahwa ada solusi melalui mekanisme pinjam pakai. Jangan sampai publik menangkap seolah-olah pembangunan itu tidak bisa sama sekali,” ujar Herman.
Ia juga menilai, pernyataan gubernur terkesan menghindari penyebutan tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam memperjuangkan akses jalan bagi masyarakat desa yang masih berlumpur.
“Memperjuangkan enam ruas jalan desa di kawasan hutan itu merupakan tugas bupati, dan sudah ada regulasi yang membuka peluang tersebut,” tegasnya.

Herman mencontohkan pembangunan jalan cor beton Musi–PALI yang berada di kawasan hutan namun tetap dapat dibangun menggunakan APBD karena telah mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan.
“Artinya, bukan tidak bisa, tetapi harus melalui prosedur yang benar. Jadi pernyataan gubernur itu tidak lengkap,” tambahnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan di kawasan industri yang berada dalam wilayah hutan tidak dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-83 Kabupaten Musi Rawas, Senin (20/4/2026).

“Terkait jalan di kawasan industri, APBD tidak bisa masuk. Nanti saya akan berkoordinasi dengan pihak Menteri Kehutanan, karena ada enam desa yang berada di kawasan hutan tersebut,” ujar Herman Deru kepada awak media. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *