Wali Kota Lubuk Linggau Tegaskan Pemilihan RT Harus Fair, Syarat Domisili Minimal Dua Tahun

Berita89 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Wali Kota H. Rachmat Hidayat menegaskan pelaksanaan pemilihan Ketua RT di seluruh kelurahan harus berjalan secara fair dan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2026.

Menurut Wali Kota, persoalan domisili saat ini menjadi perhatian utama masyarakat. Karena itu, syarat tersebut telah diatur secara jelas dalam Perwal, khususnya Pasal 16 poin a.

“Yang lagi ramai sekarang ini masalah domisili. Makanya di Perwal Pasal 16 poin a dijelaskan, minimal dua tahun tinggal di wilayah tersebut yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” tegas Wali Kota.

Selain itu, ia juga menegaskan terkait periodisasi jabatan Ketua RT yang akan dimulai kembali dari nol.
“Untuk periodisasi diulang dari nol. Jadi kalaupun terpilih jadi RT, hanya dua periode atau selama 10 tahun, karena satu periode lima tahun,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota kepada awak media usai membuka secara resmi kegiatan Gerakan Pangan Murah di Kantor Camat Lubuk Linggau Timur I, Kamis (21/5/2026). ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *