DetikSR.id Jeneponto, 21 Mei 2026 — Pemerintah Kabupaten Jeneponto menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Jeneponto dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jeneponto Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto, Kamis (21/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, S.E., M.M., Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto Didis Suryadi, Wakil Ketua I DPRD Irmawati, S.Sos., Wakil Ketua II DPRD Muh. Basir, S.E., unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, pimpinan OPD serta para tamu undangan lainnya.
Diawali dengan pembukaan rapat paripurna oleh Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, dilanjutkan dengan pembacaan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen rekomendasi DPRD kepada Bupati Jeneponto serta penandatanganan berita acara rapat paripurna.

Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Jeneponto atas rekomendasi, masukan dan saran yang diberikan terhadap pelaksanaan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025.
Menurut Bupati, rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam proses evaluasi dan penyempurnaan program pembangunan maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Rekomendasi yang telah disampaikan akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam meningkatkan efektivitas program pembangunan, tata kelola pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar H. Paris Yasir.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan APBD ditargetkan sebesar Rp172 miliar lebih dan berhasil terealisasi sebesar Rp183 miliar lebih atau mencapai 106,40 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,281 triliun atau sebesar 91,63 persen dari target yang telah ditetapkan. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pertanian, pendidikan, kesehatan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di sektor pembangunan daerah, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jeneponto Tahun 2025 tercatat mencapai 6,59 persen dan menempatkan Jeneponto pada posisi lima besar pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan.
Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Jeneponto meningkat menjadi 70,25 poin, sementara angka kemiskinan berhasil ditekan menjadi 11,42 persen. Di bidang tata kelola pemerintahan, capaian SAKIP Kabupaten Jeneponto berhasil meraih predikat “B” dan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memperoleh predikat “Baik” dengan nilai 3,10.
Bupati juga menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah maupun DPRD, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Kalau hanya pemerintah yang bergerak, pembangunan akan terasa berat. Tapi kalau seluruh elemen bergerak bersama, insya Allah Jeneponto bisa berlari lebih cepat,” ungkapnya.
Rapat paripurna berlangsung tertib, aman dan lancar hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. Momentum tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan Jeneponto yang semakin maju, profesional dan berdaya saing.(Red)
Humas Jeneponto






