Era Baru KUA: Kemenag Lantik 15 Penyuluh Agama Perempuan Sebagai Kepala KUA, Perkuat Kepemimpinan Inklusif, dan Kesetaraan

Berita50 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag) mencatat tonggak sejarah baru dalam transformasi kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA).
Untuk pertama kalinya, sebanyak 15 perempuan dari jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam resmi dilantik sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Langkah ini menandai era baru kepemimpinan KUA yang lebih inklusif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pelantikan tersebut dilaksanakan bersama ratusan pejabat Kepala KUA dari berbagai daerah di Indonesia dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta, pada 4 Juni 2026.

Momentum ini menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan reformasi birokrasi dan penguatan layanan keagamaan yang tengah dijalankan Kementerian Agama.

Kebijakan pengangkatan Kepala KUA dari unsur Penyuluh Agama Islam merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025, yang memberikan kesempatan yang sama kepada pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam untuk menduduki jabatan Kepala KUA.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan simbol perubahan paradigma dalam tata kelola KUA.

Menurutnya, KUA saat ini dituntut untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat dan mampu menjawab berbagai kebutuhan layanan keagamaan yang semakin kompleks.

Karena itu, kepemimpinan KUA harus diisi oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, pengalaman lapangan, serta kemampuan membangun hubungan sosial yang kuat dengan masyarakat.

“Pelantikan ini menandai era baru kepemimpinan KUA yang lebih inklusif dan berorientasi pada penguatan layanan keagamaan. Dengan kesempatan yang sama bagi penghulu dan penyuluh agama Islam, diharapkan seluruh fungsi KUA dapat berjalan secara optimal dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.

Ia menjelaskan bahwa transformasi KUA tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, KUA telah berkembang menjadi pusat layanan keagamaan yang tidak hanya menangani pencatatan nikah, tetapi juga berbagai program pembinaan masyarakat.

Saat ini, layanan KUA mencakup pembinaan keluarga sakinah, bimbingan perkawinan, layanan kemasjidan, pengelolaan zakat dan wakaf, hisab rukyat, konsultasi keagamaan, hingga penguatan moderasi beragama di tengah masyarakat.

Menurut Abu, kehadiran perempuan dalam kepemimpinan KUA menjadi nilai tambah yang penting dalam memperkuat pelayanan tersebut. Pengalaman para penyuluh perempuan yang selama ini aktif mendampingi keluarga, majelis taklim, kelompok perempuan, dan komunitas keagamaan dinilai menjadi modal besar untuk menghadirkan layanan yang lebih humanis dan responsif.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala KUA saat ini akan menjadi momentum bersejarah tentang era baru KUA sebagai pusat layanan keagamaan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa pengangkatan Kepala KUA dari unsur Penyuluh Agama Islam merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh tahapan seleksi dan penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, integritas, serta kebutuhan organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam memberikan ruang pengembangan karier yang lebih luas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para penyuluh agama yang selama ini berada di garis terdepan pelayanan keagamaan.

“Kehadiran para penyuluh perempuan sebagai Kepala KUA diharapkan semakin memperkuat kualitas layanan publik yang berbasis pada kebutuhan umat. Biro SDM berkomitmen memastikan setiap proses pengangkatan jabatan berjalan sesuai prosedur dan mendukung kebutuhan organisasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Muhammad Zain.

Pelantikan ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama dalam mendorong kesetaraan kesempatan, profesionalisme ASN, serta penguatan peran perempuan dalam sektor pelayanan publik dan keagamaan.

Kehadiran 15 perempuan sebagai Kepala KUA diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam pengembangan layanan keagamaan yang lebih inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Daftar 15 Perempuan yang Dilantik Menjadi Kepala KUA:

1. Andi Ariani Hidayat – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamasa.
2. Uun Kurniasih – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu.
3. Lilik Hanifah – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
4. Siti Khotijah – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
5. Thuchfatul Syafa’atun Muniro – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.
6. Siti Mustaqilah – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep.
7. Mufaroha – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan.
8. Sainiyah – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan.
9. Eijiyah Ainun Bisari – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau.
10. Siti Zahirah Said – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan.
11. Mustika – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan.
12. Sri Sartika – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau.
13. Siti Hajir – Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh.
14. Rapika – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu.
15. Pitriani – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu.

Pelantikan para perempuan tersebut menjadi catatan penting dalam sejarah Kementerian Agama sekaligus menegaskan bahwa kepemimpinan di lingkungan KUA kini semakin terbuka bagi seluruh ASN yang memiliki kompetensi, dedikasi, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *