Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Lintas Daerah, Lindungi Penerimaan Negara dan Industri Legal

Berita72 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi gabungan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Banten.

Dari penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian penerimaan sebesar Rp8,66 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok sekitar Rp667,28 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar kurang lebih Rp1,32 miliar.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar. Nilai tersebut berasal dari penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau yang seharusnya dibayarkan kepada negara,” ujar Djaka dalam keterangannya di Jakarta, pada (9/6/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian pendalaman dan analisis intelijen guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memperoleh data yang cukup, tim Bea Cukai Jakarta berkoordinasi dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya untuk melakukan operasi penindakan terhadap kendaraan yang dicurigai.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 6 Juni 2026, pukul 15.15 WIB di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8. Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk yang menjadi target operasi, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai.

Seluruh barang bukti kemudian ditegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan PY selaku pengemudi truk dan YK yang berperan sebagai pengawas pengiriman barang.

Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang diberikan PY, diketahui bahwa pengiriman rokok ilegal tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial HH, yang diduga bertindak sebagai pengendali barang dari wilayah Pamekasan, Jawa Timur.

Rokok ilegal tersebut diketahui akan dikirim ke sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai melakukan pengembangan kasus dengan melibatkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang menjadi tujuan pengiriman.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 yang juga tidak dilekati pita cukai. Selain itu, petugas memperoleh fakta bahwa barang-barang yang tersimpan di gudang tersebut merupakan milik seseorang berinisial AS.

Dengan temuan tambahan tersebut, total barang hasil penindakan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sekitar Rp13,28 miliar.

Djaka menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku industri hasil tembakau yang taat aturan.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha legal harus memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran cukai dan pajak, sementara pelaku usaha ilegal berupaya memperoleh keuntungan dengan menghindari kewajiban tersebut.

“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” kata Djaka.

Selain berdampak pada penerimaan negara, keberhasilan penindakan ini juga dinilai berkontribusi terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.

Bea Cukai memperkirakan tindakan tersebut turut membantu menjaga stabilitas industri dan melindungi sekitar 3.578 pekerja rokok linting dari potensi kehilangan pekerjaan akibat tekanan persaingan dengan produk ilegal.

Peredaran rokok tanpa pita cukai selama ini menjadi salah satu tantangan serius dalam pengawasan barang kena cukai karena dapat menggerus pangsa pasar industri resmi yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.

Seiring dengan ditemukannya bukti yang cukup, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 8 Juni 2026.

Dalam proses penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya guna memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, PY telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali maupun pemilik barang.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat guna menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *