Kejari Lubuk Linggau Terapkan Plea Bargaining Perdana, Terdakwa Penggelapan Jalani Pidana Kerja Sosial

Berita Daerah53 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) untuk pertama kalinya menerapkan mekanisme Plea Bargaining (pengakuan bersalah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Raden Andra Kurniawan, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Armein Ramdhani, SH., MH., menjelaskan bahwa mekanisme tersebut diterapkan dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP dengan terdakwa Andesta Saputra bin Mashur (alm).

Dalam proses persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama pemeriksaan, serta mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban.
“Berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) merupakan mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya, dengan imbalan berupa keringanan hukuman,” jelas Armein.

Sementara itu, Kasi Pidum Raden Andra Kurniawan menerangkan, perkara tersebut bermula saat terdakwa meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pulang ke rumah. Namun, di tengah perjalanan muncul niat terdakwa untuk menggadaikan kendaraan tersebut karena tidak memiliki uang.
Sepeda motor korban kemudian digadaikan kepada seseorang bernama Icang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nilai Rp2 juta. Uang hasil gadai digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Dalam proses penyidikan, sepeda motor Honda Revo tersebut berhasil ditemukan pada 15 April 2026, kemudian disita sebagai barang bukti dan saat ini dipinjam-pakaikan kepada korban, Ahmad Rojikin bin Buhori,” ujarnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Namun, pidana tersebut diminta untuk diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 jam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau mengabulkan tuntutan tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, namun pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 jam yang dilaksanakan selama tiga bulan di Yonif TP 846/Ksatria Silampari, Kabupaten Musi Rawas Utara. Apabila terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial tersebut, maka terdakwa wajib menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang telah ditetapkan. Jaksa Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan juga diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut,” tegasnya.

Selain itu, barang bukti berupa BPKB, STNK, dan satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi E 4275 SO dikembalikan kepada korban Ahmad Rojikin bin Buhori.
Armein menambahkan, penerapan Plea Bargaining dan pidana kerja sosial merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan keadilan restoratif, tanpa menghilangkan pertanggungjawaban hukum pelaku.

“Melalui pelaksanaan pidana kerja sosial, diharapkan terpidana dapat menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab, disiplin, serta memiliki rasa penyesalan atas perbuatannya. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam proses pemasyarakatan kembali terpidana melalui kegiatan yang memberikan manfaat,” katanya.

Menurut Armein, pelaksanaan mekanisme Plea Bargaining ini mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Yonif TP 846/Ksatria Silampari, Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Utara, Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara, serta seluruh pihak terkait sebagai bentuk sinergi dalam menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Plea Bargaining ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak sehingga implementasi pembaruan hukum pidana dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *