DetikSR.id LUBUKLINGGAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel), memusnahkan barang bukti dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan November sampai dengan Desembar 2025. Pelaksanaan pemusnahan digelar di Kejaksaan Lubuk Linggau Selasa (23/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi narkotika jenis sabu, ganja , ekstasi, dua pucuk senjata api (Senpi) rakitan, senjata tajam (Sajam) dan pakaian bekas. Perkara narkotika masih menonjol dengan 24 perkara untuk wilayah Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara (Muratara). Dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu 200 gram, ekstasi 42 butir dan ganja 50 gram, total 250 gram narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Andi Akbar mengatakan, Jaksa mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 16 tahun 2024. Dalam hal ini ia menerangkan, bahwa Jaksa mempunyai kewenangan di bidang pidana dalam hal melaksanakan penetapan dan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ” Jadi berdasarkan data bahwa barang bukti yang di musnahkan adalah putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan November sampai dengan Desember tahun 2025,” ujarnya.
Terpantau media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, sedangkan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar. Hadir Sekretaris Dinkes Kota Lubuk Linggau, Fitriansyah Nahnu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau diwakili Banit Idik 1, Aiptu Wahyu Sutyono, dan undangan lainnya. (Rifat Achmad).






